Tunjangan Rumdis Rp 8 Juta/Bulan Menguatkan DPRD Kerinci “Makan Uang Rakyat”

Uang tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang belum memiliki rumah dinas (komplek perumahan) DPRD Kerinci dalam menjalankan tugas dan dinasnya, belum ada sampai saat ini.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Kerinci melahirkan Perbup, sehingga DPRD Kerinci bisa mendapatkan tunjangan perumahan dari APBD Kabupaten Kerinci, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci, dan untuk kontrak rumah per tahun disesuaikan dengan rata-rata harga pasaran setempat (HPS).

Bacaan Lainnya

Dan para anggota DPRD, Ketua/ Wakil Ketua menerima uang tunjangan perumahan dinas, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci Nomor 20 tahun 2016, berlaku mulai Januari 2016, Bupati Kerinci sudah dijabat oleh DR. Adirozal, M.Si.

Berdasarkan Perbup tersebut untuk masa bakhti (tugas) DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 mendatang.

Besarnya pembayaran tunjangan untuk pimpinan dewan dan anggota DPRD adalah untuk Ketua DPRD Rp.9. 378. 600,- Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8. 206. 275,- dan anggota Rp. 7.033. 950,-.

Muncul pertanyaan yang mendasar, apa dasar Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, intinya memberi nilai tunjangan sekitar Rp. 8 juta rata-rata per-anggota dewan Kerinci tersebut?.

Jika tunjangan dengan nilai sebesar itu, berarti per-anggota dewan menerima Rp 64 juta/ tahun. Sedangkan rata-rata Sewa rumah standard di Kota Sungai Penuh (kondisi lengkap) sekitar Rp.30 juta s/d Rp.40 juta pertahun, jika rata-rata dianggap Rp.40 juta/ tahun, berarti masih ada kelebihan uang tunjangan rumah dinas sebesar Rp. 24 juta/ anggota/ tahun.

Ini hasil pembanding yang dilakukan Tim Catatan yang terabaikan, Jum’at, 21 Oktober 2022 dengan satu sumber dari salah satu pemilik rumah makan (pedagang), yang banyak tahu tentang nilai kontrak rumah di Kota Sungai Penuh.

Jika kita rata-ratakan Rp 40 juta/ tahun dan bisa terjadi diantaranya Rp 30 juta s/d Rp 40 juta, itu sudah cukup bagus rumahnya, tegas sumber kompeten (layak dipercaya) yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan. Kami pemilik rumah makan, hanya semata cari uang secara halal, bukan berpolitik tandasnya tertawa lebar.

Jika sewa rumah dewan dihitung sebesar Rp. 40 juta pertahun/ 1 orang anggota dewan tunjangan/ sewa rumah, di X 30 orang anggota merangkap ketua dan wakil ketua. Berarti satu tahun akan menghabiskan biaya dari APBD Kerinci lebih kurang Rp.2. 880. 000.000,-/ tahun. Lalu dikalikan satu periode (5 tahun) =Rp. 2.880. 000.000,-. X 5 tahun =Rp. 14. 400. 000. 000,-.

Jika masuk anggaran 2021-2022, berarti bertambah dua tahun dengan perhitungan yang sama, setiap tahunnya. Pertanyaan lahirnya Perbup No.20 tahun 2016 itu, dasarnya apa maka lahirnya angka perhitungan untuk membayar tunjangan dengan nilai tersebut diatas?. Dari mana hitungannya…?

Apa berdasarkan nilai Penghasilan Asli Daerah (PAD), atau HPS (Harga Pasaran Setempat), Berpedoman dengan Kabupaten/ Kota lain dan atau ada ketentuan lain dari Bupati Kerinci, atau kesepakatan dewan bersama Bupati, selaku pembuat dan penanggungjawan Perbup dimaksud, guna membayar tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang standar di Kota Sungai Penuh, sebelum pindah ke Siulak.

Sedangkan seluruh anggota DPRD Kerinci, pulang ke rumah pribadi masing-masing, tidak menyewa (mengontrak) di Kota Sungai Penuh, untuk menjalankan tugas dinas. Datang dan pulang dari kantor DPRD, pulangnya kerumah masing-masing, itu kondisiriil yang terjadi selama lima tahun 2016-2019 dan seterusnya 2019-2024 mendatang. Karena belum punya perumahan.

Pertanyaan bagi masyarakat awam dibidang Hukum, dimana dugaan korupsinya yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sedangkan dewan diberi tunjangan rumah dinas berdasarkan Perbup Bupati Kerinci No.20 tahun 2016, berlaku sejak bulan Januari 2016 sampai sekarang.

Jika itu bisa dibuktikan sebagai perbuatan tindak Pidana Korupsi, (perbuatan melawan hukum) maka Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci yang menanda tangani Perbup tersebut harus bertanggungjawab, karena adanya Perbup No. 20 tahun 2016, uang tunjangan bisa diterima dewan sebagai pelaku penerima uang.

Tanpa Perbup, DPRD Kerinci Ketua, Wakil Ketua / Anggota, tidak akan bisa menerima uang tunjangan dimaksud. Maka pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang tengah memproses kasus ini, kini statusnya dari Lid (Penyelidikan) telah ditingkatkan menjadi (Dik) Penyidikan, kendati belum ditetapkan calon tersangkanya. Sumber Gegeronline.co.id. dan sejumlah media online lainnya.

Semuanya anggota DPRD Kerinci, Ketua/ Wakil Ketua periode 2014-2019 harus diperiksa dan termasuk 2019 – 2024 yang telah menerima uang tunjangan dimaksud.

Dan menariknya kasus ini mendapat perhatian focus dari rekanan para gabungan LSM, Wartawan, para aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, intinya mendesak pihak Kejaksaan mengusut kasus ini secara terbuka dan dituntaskan, jangan tebang pilih.

Dari pengamatan Tim Catatan yang terabaikan, tidak saja kalangan aktivis, bahkan masyarakat Kerinci meminta dan mendukung ‘’pihak kejaksaan serius menuntaskan kasus ini.”

Hanya ditangan merekalah kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kerinci, hanya bisa diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebagai institusi penegak hukum yang diberi wewenang oleh Negara, bukan masyarakat dan institusi lainnya. Terkecuali Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, dengan nilai kerugian Negara diatas 1 miliar rupiah.

Jadi peran, fungsi dan tugas pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi ini sangat diharapkan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menuntaskan kasus dugaan ‘’korupsi’’ ini. (***).

Penulis : Ketua DPD-Komite Wartawan Reformasi (KWRI) Bengkulu, Pemimpin Redaksi Gegeronline / BEO.co.id Group, Pengamat masalah Sosial Kemanusiaan, Kemiskinan Perkotaan dan Desa, tinggal di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *