Dewan Nangis Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.IDPenyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang kini telah masuk ke tahap Penyidikan.

Luput dari perhatian media, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah mengusut kasus dugaan korupsi Belanja operasional bagian hukum dan persidangan pada sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 (Bimtek dan SPPD Fiktif).

Bacaan Lainnya

Informasinya, sejumlah anggota DPRD Kota Sungai Penuh dan pejabat Sekretariat DPRD lainnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

“Kabupaten iya. Kota juga diperiksa oleh Kejaksaan Sungai Penuh. Malah ada anggota DPRD yang menangis saat di pemeriksaan,” ujar sumber

Sumber wartawan tidak menjelaskan siapa anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang telah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun, dirinya menjelaskan yang diperiksa adalah mantan Sekwan DPRD Alfian yang sekarang menjabat Sekda Kota Sungai Penuh.

“Sekwan Alfian diperiksa,” ujar sumber

Sumber lainnya mengungkapkan, untuk DPRD Kota Sungai Penuh yang diperiksa adalah dugaan korupsi SPPD fiktif dan bill hotel.

“Ya, Seperti SPPD luar daerah dan Bill Hotel yang diduga fiktif,” ujarnya

Sumber lainnya juga membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Sungai Penuh.

“Bagian Wendi (Eks Kabag Risdang). Sekarang Wendi pindah menjadi Sekretaris Perizinan,” terang sumber

Eks Kabag Risdang yang kini menjabat Sekretaris Perizinan ketika ditemui dikantornya tidak banyak bicara.

Pantauan media, saat ditanya terkait dugaan korupsi SPPD dan Bil Hotel fiktif di DPRD Kota Sungai Penuh, dia terlihat gemetar. Bahkan dirinya meminta wartawan untuk mengkonfirmasikannya dengan Alfian.

Sejumlah wartawan menemui Sekda Kota Sungai Penuh diruangannya, guna menanyakan terkait dugaan korupsi di DPRD Kota Sungai Penuh. Namun tidak ada jawaban. Namun, usai ditanya terkait permasalahan itu, dirinya terlihat tersandar di kursi, tanpa menjawabnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan SPPD dan Bill Hotel fiktif, dan disebut-sebut pejabat terkait sudah diperiksa tidak ada jawaban. Berbeda saat menyebutkan untuk Rumdis DPRD Kota Sungai Penuh tidak ada kegiatan disana.

Mendengar pertanyaan tersebut, Kasi Pidsus langsung terbuka dan membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD, Sekwaan dan pihak terkait tentang dugaan korupsi tersebut.

“Iya, sudah 45 orang diperiksa, dan kini masuk dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dimulai bulan Agustus,” terang Kasi Pidsus kepada sejumlah wartawan dan LSM.

Sementara itu, pada bulan Mei tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga sudah pernah membidik indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Bimtek anggota DPRD Kota Sungai Penuh tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada bulan Mei tahun 2022 pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh namun hingga sampai saat ini belum jelas statusnya.

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional yang dimaksud adalah bimtek anggota DPRD Kota Sungai Penuh dengan menggunakan SPPD fiktif dan bukti pembayaran bill hotel yang diduga juga fiktif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka Bimbingan teknis.

Surat perintah perpanjangan penyelidikan yang dittandatangani oleh Ristopo (Kejari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *