Kades Bandar Sabu, Kurir dan Pembeli di Kerinci Ditangkap Polisi

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kades Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh FD (48) diringkus polisi, atas kasus dugaan pengedar Narkoba jenis Sabu. Selain oknum Kades, sebelumnya Polisi juga meringkus 3 orang pembeli.

Dari data yang dirilis Polres Kerinci, penangkapan dilakukan pada Kamis (17) pekan kemarin, bermula menangkap tersangka FDL (35) dikediamannya Desa Koto Lua, Siulak Mukai sekira pukul 6.00 WIB atas kasus pencurian ternak. Namun, saat penangkapan petugas menemukan barang bukti alat hisap Sabu, pirek kaca yang masih berisi sabu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diperoleh dari UM (46) melalui perantara BF (27). Polisi langsung bergerak menangkap BF pada pukul 14.00 WIB. Jelang satu jam, polisi juga berhasil mengamankan UM di Desa Mukai Mudik, meski berupaya kabur, UM berhasil dikejar dan diringkus 100 meter dari jarak kediamannya dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu.

“Dari hasil interogasi, ketiganya patungan untuk membeli Narkoba jenis Sabu, dari bandar yang diketahui oknum Kades Koto Tuo (FD, red), seharga Rp 1,2 juta dengan berat kurang dari 1 gram,” ungkap Kapolres, AKBP Patria Yuda Rahadian, SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi, SH, MH.

Transaksi tersebut, lanjut Kasat, dilakukan di dekat jembatan Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh, pada dua hari sebelum penangkapan, Selasa (15/11). Berdasarkan keterangan tiga tersangka tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap Kades Koto Tuo, FD.

“Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah tersangka FD. Selain Kades, tim juga mengamankan dua orang atas nama ES yang mengaku sebagai kurir dan GR yang pada saat itu sedang berada di rumah FD,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, para tersangka langsung digiring ke Mapolres Kerinci, setelah menjalani tes urin, para tersangka juga positif mengandung metavitamin. Selain diproses di Polres, ES dan GR dilimpah ke BNN Jambi.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *