Uang Muka 30 Persen Dicairkan, Proyek Rp 1,5 M di Sungai Penuh Fiktip

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Realisasi fisik proyek jembatan yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh hingga kini masih nol persen (Fiktip). Padahal saat ini sudah memasuki akhir tahun tanggal 31 Desember 2022.

Diketahui Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bomax beralamat Perumahan Milan Regency RT. 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan pagu Anggaran Rp 1,5 M dan nilai kontrak Rp. 1,4 M. kontraktor juga sudah mengambil uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp. 480 juta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan SP3 atau penghentian kegiatan. Tanpa alasan yang jelas SP3 ini sempat ditangguhkan oleh PPK dan kontraktor kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Belum ada sama sekali pekerjaan disini. Sampai sekarang beginilah bentuknya proyek jembatan ini,” kata warga setempat menunjukkan lokasi jembatan yang hingga kini belum juga dikerjakan oleh kontraktor.

Himawan Syarif Sekjen LSM-GEGER dikonfirmasi media ini Jum’at (30/12/2022) mengatakan, bahwa proyek pekerjaan jembatan tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana (piktif) hingga akhir tahun (31/12/2022), kata Himawan.

Menurutnya Jika tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja ada indikasi tindak pidana dalam proses tender dan pengerjaan fisik proyek tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu ia minta kontraktor pelaksana, pihak panitia pelaksana tender PPK dan PPTK dan pihak yang terkait lainnya diproses secara hukum, tandas Himawan.

Teguh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dimintai tanggapannya Sabtu (31/12/2022) membenarkan Bahwa pencairan uang Muka sebesar 30 persen untuk proyek pembangunan jembatan Koto Tengah Tanah Kampung sudah dicairkan, ujarnya.

“Ya, proyek tersebut sudah kita putuskan kontrak, dan perusahaan akan di Black List. Selanjutnya ada dua pilihan pengembalian uang muka atau pencairan Jaminan uang Muka, rencana pihak Dinas yang akan melakukan klaim jaminan uang Muka.” terang Teguh. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *