SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Reaksi Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh melaporkan kasus dugaan korupsi proyek jasa arena MTQ Ke-51 tingkat Provinsi Jambi yang lokasinya di Kota Sungai Penuh ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Laporan itu menyusul temuan berbagai modus dugaan mark-up dan pekerjaan fiktif dalam proyek yang menelan anggaran Rp. 2,1 milyar.
“Bukti dokumen dugaan mark-up dan pekerjaan fiktif hasil investigasi dari LSM kami sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya
Menurut dia, hasil dari pengumpulan data dan informasi dari berbagai EO yang sudah menggelar acara serupa, anggarannya antara Rp. 800 – Rp. 900 juta. Akan tetapi malah dianggarkan dananya sebesar Rp. 2,1 Milyar.
“Kita sudah survey dan malah ada EO di Sungai Penuh yang telah berpengalaman menggelar Even di Bengkulu mampu dan sanggup menyediakan peralatan yang sama hanya membutuhkan dana Rp. 800 juta saja. Dalam menentukan harga sewa diduga tidak ada dilakukan survey harga atau diduga sengaja digelembungkan harganya,” ujar Ketua LSM Reaksi Yudi.
Kabid Cipta Karya Dede Koswari ST dikonfirmasi media ini, Kamis (29/12/2022) terkait adanya laporan kasus dugaan korupsi arena jasa MTQ melalui WhatApss tidak ada jawaban meski pesan sudah masuk dan tanda dibaca sudah berwarna biru. (Tim)