Proyek Amburadul, Wako Ahmadi Diminta Cek Lokasi Stadion Mini Sungai Bungkal

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Proyek Pembangunan Stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal Penuh dibawah naungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh diduga dikerjakan kontraktor pelaksana asal jadi dan berindikasi merugikan keuangan Negara.

Pantauan Gegeronline dilapangan, Jum’at (6/1/2023) terlihat pengerjaan fisik proyek Stadion mini tersebut diduga amburadul dan asal jadi, padahal diketahui anggarannya cukup besar.

Bacaan Lainnya

Salah satu masyarakat Kota Sungai Penuh, Jum’at ((06/01/2023) menyebutkan, pengerjaan proyek Stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal diduga kuat dikejakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana, dan patut diduga merugikan keuangan negara, ujar salah satu warga yang enggan dituliskan namanya.

“Iya, hasil pekerjaan proyek Stadion mini itu amburadul dan asal jadi, hal ini dapat dilihat dari pendataran tanah Dan penanaman rumput yang diduga tidak bermanfaat,” ungkapnya.

Diketahui dari LPSE proyek pembangunan Stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal dikerjakan oleh CV. SAPUTRO HANDOKO dengan nilai kontrak sebesar Rp. 799 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2022.

Himawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya terkait pekerjaan proyek Stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal kepada media ini, Jum’at (06/01/23) menerangkan, bahwa dirinya bersama rekan-rekan sudah turun langsung ke lokasi pekerjaan tersebut. Dari hasil pantauan kami dilapangan ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terang Himawan.

Karena diduga adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan Keuangan negara tahun anggaran 2022, untuk itu dirinya minta kepada Wako Ahmadi dan Kadis Dispora Kota Sungai Penuh agar turun langsung ke lokasi proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran kami minta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan terhadap Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA) Safrida Iryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jondri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan PPTK, dan pihak Kontraktor Pelaksana, bila perlu direkomendasikan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum, tandas Himawan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *