Selain Tak Bermanfaat, Saluran Irigasi Desa Koto Lanang Terindikasi Korupsi

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Proyek pembangunan saluran irigasi di Dinas pertanian Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 dan 2022 diduga kuat dikerjakan asal jadi oleh pelaksana yang mengatas namamakan kelompok tani. Akibatnya saluran irigasi tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat Kota Lanang Kecamatan Depati Tujuh.

Bukan hanya itu, selain tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, pembangunan dua paket saluran irigasi itu diduga kuat merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan gegeronline dilapangan, Rabu (11/01/2023) terlihat proyek irigasi yang berlokasi di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci diduga dikerjakan asal jadi oleh pelaksana dan berindikasi merugikan keuangan Negara.

Hal ini dapat dilihat dari kondisi terkini fisik dilapangan yang mana saluran irigasi tersebut tidak berfungsi Karena tidak ada sumber air, selain itu irigasi yang baru dibangun sudah mengalami keretakan dan sudah ditumbuhi oleh rumput sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa Koto Lanang.

Salah satu masyarakat Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci yang enggan dituliskan namanya kepada media ini, Rabu (11/01/2023) mengatakan, bahwa proyek pembangunan irigasi tersebut sudah dua Kali dianggarkan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci. Selain tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat juga diduga merugikan keuangan negara.

Pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi diduga bukan kelompok Tani Desa setempat yang mengerjakannya, melainkan oknum berinisial F, ujarnya.

Rendahnya mutu pekerjaan tersebut diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci.

“Iya, ditemukan adanya dugaan banyak pelanggaran pada pelaksanaan paket proyek dibawah naungan dinas pertanian Kabupaten Kerinci yang berlokasi di Desa Koto Lanang, tegasnya.

Himawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut.

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut kasus proyek dinas pertanian Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 dan 2022 yang berlokasi di Desa Desa Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh, tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *