KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Hak sanggah, hak jawab, hak bantah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan secara fakta dari suatu pemberitaan wajib dimuat oleh redaksi media yang memuat beritanya.
Dasar (Payung Hukumnya) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tercantum pada Pasal 1 angka 11, Hak jawab adalah hak Seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dan ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab, dan dikuatkan adanya sanksi. Pada pasal 18 ayat (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 di Pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-00 (Lima ratus juta rupiah).
Kasus sengketa Pers dengan masyarakat terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sebagaimana awalnya ditulis Media Online EXSPOSEINDONESIA.COM atas laporan Reporter, ‘’Feki Novendi Eksal’’ dengan judul beritanya, ’’Salah Satu Camat Kabupaten Kerinci Diduga Berselingkuh Dengan Bawahannya’’ pada berita pertama.
Dan beritanya berlanjut untuk kedua kalinya dengan judul Memalukan: Camat Air Hangat Timur Diduga Keluar Hotel Bersama Wanita Selingkuhannya Inisial S. Juga laporan Feki Novendi Eksal, di ExsposeIndonesia.com.
Berita ketiga, berjudul Hubungan Terselubung Camat Air Hangat Timur Kerinci sudah Terjalin Berkasih, Begini Ceritanya. Kali ini, berita ketiga kalinya dimuat Feki Novendi Eksal dimedia online Mata Elang Nusantara.Com. Ketiga berita itu menjelaskan adanya perselingkungan antara oknum Camat R dengan S.
Camat Air Hangat Timur melalui suratnya Nomor: 800/ 29 / Sekre-AHT-2023. Lampiran Print Out berita ExsposeIndonesia.com dan media lainnya. Surat bantahan itu ditujukan kepada Pemimpin redaksi Media Online exsposeIndonesia.com di Jalan Manukan Loks Blok 8c No.2 Tunden Surabaya.
Dalam surat sanggahannya itu, terkait dengan adanya pemberitaan yang dilangsier Media Online ExsposeIndonesia.com, tanggal 04 Januari 2023 dan 11 Januari 2023 termasuk di media online Mata Elang Nusantara.com, isinya hampir mirip (sama) menyatakan Camat Air Hangat Timur Kerinci inisial R berselingkuh dengan bawahan inisial S.
Camat Air Hangat Timur dalam surat bantahan/ sanggahannya menjelaskan Sebagai berikut:
1. Bahwa saya tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial S yang merupakan bawahan saya di Kantor Camat Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.
2. Bahwa saya sama sekali tidak pernah keluar dari salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh bersama wanita berinisial S.
3. Bahwa saya tidak pernah memiliki hubungan terselubung bersama wanita berinisial S sebagaimana telah dimuat di Media Online ExsposeIndonesia.com.
4. Terkait pemberitaan Feki Novendi Eksal. Yang telah dimuat di media online ExsposeIndonesia.com dan media online lainnya, kami menilai bahwa berita tersebut adalah berita Bohong, Fitnah, Sadis dan Cabul yang mengakibatkan kerugian bagi saya secara pribadi maupun sebagai Camat Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
5. Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Kami menduga saudara Feki Novendi Eksaal memiliki dendam pribadi terhadap saya. Pasalnya pada saat Feki Vovendi Eksal, menjadi Tenaga Honor sebagai Satpol PP pada tahun 2021 yang ditugaskan di Kantor Camat Siulak dan Ia dikembalikan kekesatuan Kantor Induk POLPP di Sungai Penuh.
Atas pengembalian tugas tersebut Sdr Feki menuding saya yang memindahkannya. Padahal saya tidak punya kewenangan memindahkannya. Karena pada saat itu saya menjabat Sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Siulak
Tindakan Feki Novendi Eksal, Selaku Wartawan EksposeIndonesia.com, diduga kuat telah bertentangan dan Melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dari data dihimpun, 11 point isi kode etik jurnalistik (KEJ), diduga dilanggarnya simak point pasal 1 s/d pasal 4.
Surat tersebut ditembuskan kepada16 Lembaga Pemerintah/ Pejabat termasuk saudara Feki Novendi Eksal, selaku Reporter ExsposeIndonesia.com.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan lanjutan dari kedua belah pihak, apakah mereka menempuh jalan damai atau memilih jalur Hukum.
(Gegeronline.co.id/+_/***).