Perlu Bekal yang Cukup, Agar Tak Jadi Wartawan Muntaber dan CNN?

Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan

Profesi Wartawan (Jurnalistik), kian diminati masyarakat Indonesia, buktinya sejak era orde lama (Orla), Orde Baru (Orba), sampai era reformasi 1998 hingga kini 2023 dunia Jurnalistik kian moderen dan canggih, sejak muncul media online bagi percepatan informasi boleh jadi nomor satu. Namun dibalik semua itu, kemerdekaan Pers sekarang ini dinilai sudah dibajak oleh penguasa dan pengusaha Pers dzolim dan para wartawan yang menganut mitos-mitos sesat.

Bacaan Lainnya

Mereka berpikir “super body untouchable” tidak dapat tersentuh oleh hukum yang syahwatnya hanya mencari-cari kesalahan orang lain. Sebagai alat oposisi tawar untuk mendapatkan fulus.

Hal itu di katakan Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Sekjen Majelis Pers, Ozzy SulaimanSudiro, SH, M.Sc. Kepada Harianexpose.com, pada Minggu (22/5/2022). Dikutif kembali.

Menurutnya, ironisnya yang mengklaimnya wartawan dan tanpa berbekal disiplin ilmu jurnalistik yang handal, dengan “bim salabim, abra kadabra”. Maka dengan sekejap jadilah wartawan “Muntaber” (Muncul Tanpa Berita). Dengan beberapa ID Pers menempel di saku hingga melingkar di leher. Yaitu, para wartawan yang muncul tanpa berita, memualkan, mengocok isi perut sampai membuat pening kepala.

Ozzy mengungkapkan, ada pula wartawan karbitan yakni, matang sebelum waktunya alias “tapai bonyok”. Beritanya hanya “asem-asem” saja dan tidak ada manis-manisnya. Kecuali ada siraman jasmani senang hati lalu dapat piti. Faktanya, sambung Ozzy lagi, kita sadari bersama, Pers sudah “terkotak-kotakkan” oleh yang tidak punya otak.

Dan saat ini sudah menjadi “Pers panca warna, bukan lagi Pers Pancasila dan Merah Putih”. Ada Pers merah, kuning, hijau, Biru di langit yang “abu-abu” tulis bagian dari isi berita yang dikutif Catatan yang terabaikan.

Kondisi Pers, yang bernuasa bisnismen, tidak saja terjadi dikota-kota besar di Indonesia, bahkan sampai kepelosok negeri tercinta ini. Wartawan Muncul tanpa berita (Muntaber) dan CNN (Cuman Nengok-nengok), muncul dimana-mana, dengan modal Surat Tugas dan Kartu Pers yang dikeluarkan redaksi.

Oknum Wartawan Muntaber dan CNN ini, tanpa bekal yang cukup, Ia hanya sekedar mengantongi Surat Tugas dan Kartu Pers, tanpa karya Jurnalistik, sebagaimana ditulis BEO.co.id, dengan judul, Tanpa Karya Jurnalistik, Pertanda Wartawan BEO Tidak Berfikir & Bekerja, edisi 18 Januari 2023, dikutif kembali.

Bekal Calon Wartawan dan Wartawan, pertama mendalami ilmu tentang Jurnalistik, dengan melakukan chek and richek untuk sebuah peristiwa, dengan melakukan Investigasi Reporting kelapangan. Mendapatkan dan memperoleh data dan keterangan secara jujur dan bertanggungjawab untuk kebenaran. Dan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait dalam suatu peristiwa, pada korban, pelaku, para saksi, aparat penegak hukum, jika beritanya sudah ditangani secara hukum.

Mencatat dan menuliskan apa adanya, tidak sekali-kali melakukan plesetan terhadap keterangan seseorang, dari pihak-pihak yang dihubungi.

Bersikap Independen, tanpa membedakan satu dengan lainnya, dan menghargai setiap pendapat (keterangan) ditulis apa adanya.
Bersikap jujur, demi kebenaran bukan mencari pembenaran apa lagi menulis karena dibayar pihak tertentu dengan tujuan tertentu pula. Wartawan harus independen dan menjaga neteralitas, memegang teguh amanat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dan melaksanakan 11 point Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai etika moral yang harus dijaga dan ditelaah secara mendalam guna memperkecil tingkat kekeliruan (kesalahan), dalam penulisannya, yang akan disajikan sebagai hak publik.

Sebagai Wartawan yang berada dibawah naungan penerbitan Pers, harus menjaga Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan menjagi nama baik penerbitan, dan menjaga nama baik organisasi Pers dimana Ia bergabung.

Belakangan ini, sejumlah oknum Wartawan media online baik di Kota-kota besar dan di daerah Kabupaten/ Kota Kecil, sedang dan menengah banyak yang terlibat dalam kasus pemerasan di Pemalang Jawa Tengah dan Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pemerasan itu dilakukan oknum berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD (Dana Desa).

Dengan berbagai modus dan cara, praktik oknum Wartawan seperti ini, kendati disebut oknum namun biasnya menerpa lembaga Pers lainnya. Karena masyarakat awam tidak banyak tahu lika-liku tindakan para oknum yang merusak nama baik Pers.

Jika anda memilih profesi Wartawan, jaga dan amalkan amanat dan amanah UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia. Karena Pers Nasional mewujudkan cita-cita luhur, bekerja dan berjuang untuk kebenaran, turut mendukung tegaknya supremasi Hukum di Indonesia, meretas jalan terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat kita yang majemuk ini. Semoga. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *