Jasman Jadi “Korban Diktator” Bupati Adirozal

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Jasman jadi ‘’korban diktator’’ Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, MSi, setelah Ia diminta sementara menitipkan jabatannya pada Bupati Kerinci guna meredam gejolak ditengah masyarakat pasca demo, kata Jasman kepada Beo.co.id dan  SBJ News, (18/01/2023) di Bukit Tengah ibu Kota Kerinci.

Kasus jabatan Kades Jasman ditarik Bupati Kerinci, menggunakan enam orang pejabat Pemkab Kerinci, selaku bawahannya. Berawal dari aksi demo dan pemblokiran jalan di Muara Hemat, 20 Oktober 2022 yang memacetkan transportasi Kerinci-Bangko, (saat itu). Masyarakat minta Bupati Kerinci, mencopot Kades Muara Hemat  dengan dalih dugaan korupsi. Sedangakan proses hukum saat itu belum ada sama sekali.

Bacaan Lainnya

Kesempatan itulah digunakan Bupati Kerinci, bersama bawahannya ‘’meminta Kades Jasman, membuat surat pernyataan untuk menitipkan tugas dan fungsi Kepala Desa kepada Bupati Kerinci, agar aksi masyarakat blokir jalan bisa membubarkan diri dan kepentingan umum tidak terganggu.

Bupati Adirozal, mengirimkan enam orang pejabat utusannya untuk membujuk Kades Jasman (saat itu), agar mau membuat surat penyerahan yang bersifat sementara, hanya untuk meredam gejolak masyarakat.

Dengan janji setelah situasi kondusif (aman) jabatan Kades Jasman dikembalikan seperti semula, sebagai orang nomor satu di Desa Muara Hemat, Kerinci, namun kenyataannya bertolak belakang.

Sampai hari ini, 18 Januari 2023, saya dikorban Bupati Adirozal, dan bertindak sepihak, ‘’diktator ala Adirozal’’ saya sangat dirugikan tegas Jasman.

Kades Jasman yang didampingi Syamsu Arifin, Mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci dari PDI-Perjuangan dan tokoh politik senior Kerinci, dari ‘’Tigo Luhah Tanah Sekudung’’ (Siulak), mengatakan, ‘’Jasman masih berstatus Kades, belum ada pemberhentian resmi secara hukum, artinya berdasarkan UU’’ jadi hak Jasman menggugat Bupati Adirozal untuk mengembalikan jabatannya. Sah secara UU, iya berhak menggugat, jelasnya.

Secara rinci Jasman menjelaskan, saya pernah kerumah Dinas Bupati Kerinci Adirozal di Bukit Sungai Langit, bertemu langsung dengan Pak Adirozal.

Beliau mengatakan, ‘’saya tidak bersalah dan belum ada pelanggaran-pelanggaran berdasarkan UUD atau peraturan yang bisa memberhentikan saya, selaku Kades. Kata Jasman, menirukan penjelasan Adirozal, dipaparkan kembali pada awak media ini.

Dijelaskan Jasman lebih rinci dan terang enam orang pejabat yang diutus Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, (Tim 6), yakni;

1. Zainal Effendi, SP MSi Sekda Kabupaten Kerinci.

2. Supran, SH. MSi, Inspektur Inspektorat Pemkab Kerinci.

3. Arles Safitra, SH. MH, Kabag Hukum Pemkab Kerinci.

4. Buswaria SPt. MSi, Sekretaris Pemdes Pemkab Kerinci.

5. H. Zenif Edianto, SE, Kasat Pol-PP Pemkab Kerinci

6. Heri Cipta S. Sos. MH, Camat Batang Merangin.

Surat pernyataan yang diminta itu, tertanggal 19 Oktober 2022. Sifat surat tersebut sementara, tegas Jasman.

Ironisnya, setelah keadaan kondusif tidak ada pengembalian tugas dan fungsi jabatan saya selaku Kades Muara Hemat yang aktif.

Melihat dan membaca tindakan Bupati Adirozal, yang tidak mengembalikan tugas dan fungsi saya selaku Kades Muara Hemat yang Sah yang dipilih rakyat secara mayoritas maka pada 22 Nopember 2022, saya menarik kembali surat pernyataan saya. Tentu dengan harapan Bupati Kerinci mengembalikan jabatan saya sebagai Kades Muara Hemat,

Menanggapi masalah ini, Syamsu Arifin pada bagian lain keterangannya mengatakan, sudah seharusnya Bupati Kerinci Adirozal mengembalikan jabatan Kades Jasman.

Hari ini, (18/ 01/ 2023) saya sengaja datang ke Dinas Pemdes Kerinci rencana menemui Kadis Sahril Hayadi untuk konsultasi masalah Muara Hemat, agar diselesaikan secara baik-baik.

Namun sangat disayangkan mulai dari ruang Sekretaris dinas dan ruang kerja Kadis (kepala dinas), tak berpenghuni alias tak ada manusia disana.

Dan dengan niat baik konsultasi, maka kami tunggu berjam-jam lamanya, namun tak ada pejabatnya yang muncul, rasa sakit menunggu memang tidak tapi sedikit kecewa iya dan sulit dilupakan, ujarnya.

Dijelaskan Syamsu Arifin, sampai hari  ini, (18/01/2023) Bupati Adirozal belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Jasman. Maka jabatan Jasman selaku Kepala Desa (Kades) Muara Hemat masih sah secara Hukum, sebagai Kades depinitif hasil pemilihan masyarakat tahun 2019 yang dilantik Februari 2020.

Dan baru berjalan tiga tahun 2020, 2021, 2022, ini baru Januari 2023 artinya Jasman bertanggungjawab terhadap Pemerintahan di Desa Muara Hemat, papar Syamsu.

Ditempat terpisah, Hasan Basri, SH.MH.C.P.C.L.E Advokat dan Penasehat Hukum dari Lembaga Hukum dan Partner, yang juga Kuasa Hukum Jasman, mengatakan Kebijakan Bupati Kerinci diluar Ketentuan UUD atau disebut dengan Diskresi.

Dalam masalah ini seharusnya Bupati Kerinci, memberikan perhatian khusus untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena Jasman, sampai hari ini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.

Dijelaskan Hasan Basri, Jasman saat membuat keterangan pernyataan tidak lagi subjektif dan surat pernyataan tersebut sifatnya sementara. Ditegaskan Hasan Surat Pernyataan tersebut bukanlah Pengunduran diri Jasman sebagai Kades Muara Hemat dari jabatannya.

Jasman ‘’diduga dibujuk dan ditekan untuk membuat surat pernyataan penitipan tugas dan fungsi selaku Kades Muara Hemat, kepada Bupati, ini jelas bertentangan UUD 1945, melalui utusan Bupati Adirozal enam pejabat teras dibawahnya harus bertanggungjawab pertama secara Hukum. Karena mereka pelaku langsung?’’

Dan kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan menempuh jalur Hukum via Pradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Karena perintah Bupati Kerinci kepada enam orang pejabat dibawahnya, untuk meminta surat pernyataan kepada Jasman, yang basic ilmunya tidak sejauh itu, bisa memahami tujuan/ pengertian kata penitipan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa Muara Hemat.

Dan pertanggungjawaban jalannya sistem Pemdes Muara Hemat, Kerinci dimulai dari Administrasi, fisik dan keuangan, apakah pemegang titipan yang bertanggungjawab, apakah dikuasakan lagi pada pihak ketiga, jika ini yang terjadi kondisi semakin ruwet dan runyam, kata pendapat sumber kompeten media ini, (19/01/2023).

(BEO.co.id/+_/mm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *