Produksi Air Minum Seria, PT. TLS Diduga Langgar Aturan

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Produk Air minum dalam kemasan bermerek SERIA yang diproduksi oleh PT. Talang Lindung Sakti (TLS) beralamat di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi diduga kuat melanggar aturan yang berlaku.

Akibatnya Perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar yang dipesyaratkan. Sehingga patut diduga PT. TLS melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Hendri aktivis Kerinci-Sungai Penuh saat dikonfirmasi Gegeronline, Selasa (24/1/2023) mengatakan, berdasarkan hasil temuan dilapangan, air kemasan SERIA yang diproduksi oleh PT. TLS dijual bebas dibeberapa toko dalam wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kata Hendri.

“Ya, ditemukan tidak adanya logo SNI dan label halal di kemasan air minum seria tersebut”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada BAB IV Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Pasal 8 huruf a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Hendri.

Terkait beredarnya Air minum SERIA tanpa memakai logo SNI dan label halal, dirinya meminta kepada PT. TLS untuk menarik Produk yang sudah beredar luas ditengah masyarakat, tutupnya.

Aji Direktur PT TLS saat dikonfirmasi Gegeronline Via WhatsApp, Kamis (19/01/2023) belum memberi jawaban, hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Direktur PT. TLS. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *