SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh untuk menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang diduga tanpa izin (ilegal) di Renah Padang Tinggi (RPT) sesuai dengan perjanjian antara Pemkot dan masyarakat.
Hal ini diketahui dari surat masyarakat Desa Sungai Ning yang ditujukan kepada Sekda Kota Sungai Penuh tanggal 24 Januari 2023 perihal : Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Deky Hamdani, SE, MM, Depdi Mardoni, Afridin, Ahmad Kamil selaku Kepala Desa dan Deswanto selaku Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Sungai Ning.
Dalam surat tersebut masyarakat Desa Sungai Ning meminta kepada Pemkot Sungai Penuh untuk ikut bersama-sama dengan masyarakat dalam kegiatan penutupan Renah Padang Tinggi (RPT) sebagai Tempat Penampungan/ Pebuangan Sampah Sementara yang berlokasi di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal yang jatuh tempo pada tanggal 03 Februari 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemkot Sungai Penuh tanggal 08 Agustus 2022 tentang penggunaan Tempat Penampungan/ Pembuangan Sampah Sementara yang berlokasi di RPT Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD tanggal 03 Agustus 2022.
Sehubungan dengan dasar surat tersebut, warga minta kepada pihak Pemkot Sungai Penuh bersama dengan masyarakat untuk melakukan penutupan TPS Sementara di Desa Sungai Ning yang akan jatuh tempo pada Jum’at 03 Februari 2023.
Terkait dengan batas akhir pembuangan sampah tersebut, Hardizal, S.Sos MH Ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh angkat bicara. Ia meminta Pemerintah Kota Sungai penuh tetap komitmen dengan janji dan kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama masyarakat Sungai Ning pada 03 Agustus 2022 lalu, ungkap Hardizal
“Iya, silakan Pemkot tutup TPST di RPT Sungai Ning, tolong carikan solusi dan lokasi lain” katanya.
Selain itu, mantan anggota Dewan dua periode ini juga minta DPRD Sungai Penuh untuk mengawal dan berpihak kepada masyarakat Sungai Ning, karena jika tidak segera ditutup masyarakat disekitar yang akan terkena dampak, baik melalui aliran sungai maupun udara, karena lokasi pembuangan terletak di dataran tinggi.
Dan TPS3R yang dibangun di RPT, itu bukan lah solusi yang pas untuk mengatasi masalah sampah di Kota Sungai Penuh. “Jika tidak segera ditutup, bisa jadi akan muncul masalah baru antara Pemkot dan masyarakat Sungai Ning,” pungkas Hardizal yang dikenal vokal ini.
Hal senada juga disampaikan Miko Adri Aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR).Menurutnya, tidak ada alasan lagi Pemkot Sungai Penuh menunda Penutupan TPS di RPT Sungai Ning sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada awal Februari 2023, dalam waktu dekat (Jum’at 03/01’2023) sudah jatuh tempo, sebut Miko.
“Kita harapkan Pemkot jangan mencari dalih dan alasan lain untuk membohongi masyarakat Sungai Ning, karena masyarakat sudah cukup bersabar dan mengalah sehingga Tempat Pembuangan Sampah Sementara ditambah jangka waktu dari perjanjian sebelumnya. Segeralah tutup TPS itu,” pinta Miko.
Miko mengaku sudah turun meninjau langsung TPS di RPT Sungai Ning, menurutnya sangat tidak layak untuk dilanjutkan pembuangan sampah disana dengan dalih sudah dibangun TP3R. Pasalnya, selain mengancam tercemarnya air, kondisi dataran yang tinggi dan terjal akan menimbulkan musibah longsor polusi udara.
Kuat dugaan kami Pemkot Sungai Penuh sengaja membangun 3 (tiga) bangunan TPS3R di RPT supaya sampah tetap dibuang dilokasi tersebut,” tandas Miko.
Feri Siswadi Tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, kepada wartawan Rabu (1//2/2023) menuturkan, Terkait dengan habisnya batas waktu penggunaan TPS ‘Ilegal’ di RPT sesuai perjanjian dengan masyarakat setempat maka Pemkot harus segera memberhentikan pembuangan sampah di lokasi tersebut karena dari awal TPS ini sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Terkait belum adanya TPA permanen ini menunjukkan ketidakmampuan Pemkot Sungai Penuh dalam penanganan dan pengelolaan sampah solusi yg diambil selama ini hanya bersifat ‘instan’ dan tanpa dasar perencanaan yang matang, tutup Feri yang juga mantan pimpinan DPRD Kerinci. (Tim)