SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh telah mengumumkan hasil seleksi perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024. Mereka menetapkan 7 nama dari hasil seleksi tersebut.
Berdasarkan surat penetapan Nomor. 003/PP. 06.1-Pu/ 1572.07.2004/2023 tentang penetapan Pantarlih PPS Desa Dujung Sakti meloloskan nama berinisial YPL yang diketahui tidak mendaftar dan tidak lolos tahap seleksi administrasi, kata sumber, Senin (13/02/2023).
Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Desa Dujung Sakti, kata dia, diawal tahapan sudah tidak mengedepankan azas Pemilu Luber dan Jurdil.
“Tahapan pertama saja sudah menyalahi aturan, juga tidak menutup kemungkinan kejadian ini akan terulang seperti Pilkada 2020 ? Mengingat Desa Dujung Sakti pernah melaksanakan PSU pada Pilkada 2020,” katanya
“Ini telah melanggar kode etik penyelenggara sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu,” pungkasnya
Ketua PPS Desa Dujung Sakti Aldeka Adiska Tiawan memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut. Hingga berita ini dipublis tidak ada jawaban resmi dari Ketua PPS desa Dujung Sakti. (DP)