Kajari: Bupati Kerinci Masih Saksi, dan Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya

Ket Poto: Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat jumpa Pers di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Pasca penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (13/02/2023). (Poto DP)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat merugikan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Hal ini dikatakan Antonius saat jumpa Pers di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/02/2023) Pukul 17:00 WIB setelah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Fakta-fakta hasil Penyidikan tiga orang tersangka AD, BN, dan LL memenuhi alat bukti, setelah itu baru bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Milyar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika didapatkan bukti dan fakta-fakta nantinya,” ujar Antonius

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Bupati Kerinci pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci terlibat, karena Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan pimpinan serta anggota DPRD selaku penerima tunjangan rumah dinas?. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kita lihat nanti kedepannya, yang jelas Bupati Kerinci masih sebagai Saksi, ” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni mantan Sekwan DPRD Kerinci AD selaku Sekwan, BN selaku PPTK, dan LL pihak ketiga yang mengaku sebagai KJPP. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Klas ll B Sungai Penuh. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *