Indra: Penjarakan Bupati Adirozal, Cs Jika Terbukti Korupsi Rp 4,9 M

Ket Foto: Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH (Kiri), Bupati Kerinci DR. Adirozal, M.si (Tengah) dan Indra Wirawan, S.Pd. (Kanan). (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diminta agar tidak tebang pilih dalam melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.

Hal ini dikatakan Indra Wirawan, S,Pd Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Kepada Gegeronline, Senin (06/03/2023) mengatakan, kita mengapresiasi Kinerja pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang telah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, masing masing AD Eks Sekwan, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP. Namun demikian kita berharap dan minta kepada Kejari Sungai Penuh agar bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi berjamaah ini, ujar Indra Wirawan

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pencairan dana Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016. Adapun besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD diatur didalam pasal 6, masing-masing Ketua DPRD sebesar Rp. 9,3 juta, Wakil Ketua sebesar Rp. 8,2 juta dan anggota sebesar Rp. 7 juta. Artinya Dalam Perbup tersebut diduga ada kejanggalan. Pasalnya, penetapan jumlah atau besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dilakukan sebelum dilakukan survey oleh KJPP. Ini tercantum didalam pasal 7 ayat 1 dan 2, tambahnya.

“Jika dibaca dari Perbup ini, berarti dugaan kita besaran tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Adirozal sebelum adanya kajian terlebih dahulu oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Terkait hal tersebut dirinya minta Kejari Sungai Penuh untuk melakukan pengusutan secara tuntas, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Kerinci Adirozal.

“Iya, jika terbukti pejabat yang terlibat, segera ditersangkakan dan dipenjarakan saja termasuk Bupati Adirozal, Cs tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama, dan kami tunggu penetapan tersangka baru dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” tandas Indra Wirawan yang dikenal vokal ini. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *