Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 4,9 M ke Kejari Sungai Penuh 

Ket Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi saat Dikonfirmasi Wartawan Beberapa Waktu Lalu. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang viral diberitakan sejumlah Media Online Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Baru-baru ini dibantah keras oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Menurut Andi Sugandi, SH. saat ditanya sejumlah wartawan terkait adanya pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rabu (08/03/2023).

Bacaan Lainnya

Andi menjelaskan, bahwa sampai saat ini kami belum menerima apa yang disampaikan oleh rekan-rekan DPRD Kabupaten Kerinci yang katanya sudah mengembalikan kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kami jelaskan bahwa kami belum menerima pengembalian yang dimaksud, jelas Andi.

“Iya, kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” tegas Andi.

Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (09/03/2023) belum menjawab, meski pesan tersebut terlihat dibaca olehnya. hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Edminudin selaku Ketua DPRD Kerinci.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci periode 2014-20192019-2024 ramai-ramai mengembalikan kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas.

Informasinya dikawal, pengembalian tersebut dikumpulkan oleh ketua DPRD Kerinci Edminuddin di Sekretariat DPRD Kerinci, Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Senin (27/2/2023).

Adapun nilai pengembalian setiap eks DPRD dan DPRD aktif bervariasi, mulai dari Rp. 17 juta, Rp, 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp. 100 juta.

Sementara itu, direktur LSM Gema Gugatan Rakyat Zoni Irawan mengungkapkan, pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau uang hasil korupsi kepada negara tidak dapat menghapus pidana.

Menurut dia, perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya, SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang bukti.

“Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan pidananya dan meskipun dikembalikan proses hukumnya tetap harus dilakukan,” ujarnya

Hingga sejauh ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4’9 Miliar, yakni AD dari Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.  Dan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *