Kasus Proyek Fiktif Rp 1,4 M di Kota Sungai Penuh Terus Berlanjut

Ket Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH.MH dan Jembatan yang Diduga Fiktif di Desa Koto Tengah Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. (Foto Dede)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus poyek Jembatan Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung tahun anggaran 2022 bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 Miliar yang diduga kuat tidak dikerjakan sama sekali oleh kontraktor pelaksana (Fiktif).

Proyek Fiktif tersebut dibawah naungan Bidang Bina Marga dinas PUPR Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

Salah satu sumber Gegeronline saat dikonfirmasi, Minggu (12/03/2023) mengatakan, kasus proyek jembatan Fiktip di Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 sedang didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujarnya.

“Iya, kasusnya sedang dilakukan penyelidikan, masih pendalaman data dilapangan, sebut sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Berdasakan informasi yang dihimpun media Gegeronline, proyek jembatan yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh hingga akhir tahun 2022 tidak ada realisasi fisiknya dilapangan. Sementara uang muka 30 Persen sebesar Rp 460 juta sudah dicairkan dan diterima oleh kontraktor pelaksana.

Diketahui dari Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 22 Agustus 2022, pemenang tender pekerjaan adalah CV. Bomax beralamat di Perumahan Milan Regenci RT. 08 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Namun selama lima bulan, kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja sampai berakhirnya tahun Anggaran 2022.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya Kepada Gegeronline, Minggu (12/03/2023) menuturkan, kasus proyek jembatan Fiktif tahun anggaran 2022 di Kota Sungai Penuh sebenarnya terang benderang, karena kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Padahal uang muka 30 persen telah dicairkan, tutur Zoni.

Untuk itu, ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus proyek Fiktif tersebut. Dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan proyek jembatan tersebut seperti, Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan (PPTK) dan yang terkait lainnya,agar segera diproses secara hukum, jika terbukti mohon agar ditangkap, kata Zoni. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *