SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tembok penahan tebing di Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi yang dikerjakan CV Titania dengan nilai kontrak sebesar Rp 527 juta bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 diduga kuat terjadi pencurian Volume.
Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memakai pondasi sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya diduga tejadi kerugian keuangan negara. Selain itu, masyarakat setempat merasa dirugikan karena tidak mendapat azas manfaat.
“Iya, kondisi tembok penahan tebing tersebut terancam ambruk,” ujar warga setempat kepada Wartawan, Senin (13/03/2023).
Ditambahkannya, kami sudah melapor ke pihak Dinas PUPR, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya, ungkap warga setempat yang minta untuk dirahasiakan.
Hendri aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya mengatakan, berdasarkan pantauan kita dilapangan kontraktor pelaksana diduga tidak melakukan penggalian dan pemasangan pondasi, ungkap Hendri.
“Ini sama saja dengan pencurian volume,”
Untuk itu dia meminta kepada Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk segera turun ke lokasi pekerjaan tersebut, jika terbukti adanya pelanggaran kami minta agar direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan, tegas Hendri.
Liza Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, hingga berita ini dipublis kini belum berhasil dikonfirmasi. (DD)