Kejari Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi 2 Proyek di Kota Sungai Penuh

  • Whatsapp
Ket Foto: Stadion Kecamatan Sungai Bungkal (Atas) dan Jembatan yang Diduga Fiktif Berlokasi di Desa Koto Tengah Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. (Foto Dede)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Ketua Umum LSM-GEGER Zoni Irawan mengungkapkan dua kasus dugaan korupsi proyek di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yakni proyek Fiktif jembatan Desa Koro Tengah Kecamatan Tanah Kampung senilai Rp1,5 Miliar dan Stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal senilai Rp. 799 juta perlu segera dituntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Proyek stadion mini berada pada Dinas Pemuda dan Olah Raga dan proyek Jembatan nol persen berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

“Kita terus memantau dan mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Sungai Penuh dalam mengusut kasus korupsi dugaan dua proyek ini, dan kita minta pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek ini untuk segera dituntaskan oleh Kajari Sungai Penuh,” ujarnya

Dalam mengungkap kedua kasus tersebut, dia berharap Kajari Sungai Penuh untuk dapat mengembangkan dan mengungkap skandal dugaan pungutan ‘Fee Proyek’ dan aliran dana dari Fee proyek tersebut.

“Kita harapkan dalam pengungkapan kedua kasus ini tidak hanya sebatas fisik saja. Dan kita berharap, adanya dugaan pungutan setoran ‘Fee Proyek’. Lalu, pengungkapan dugaan pengaturan pemenang proyek tersebut,” ujarnya

“Aliran dana proyek atau siapa yang menerima uang panas ini harus diungkap, supaya kedepannya adanya efek jera dan pembangunan di Kota Sungai Penuh menjadi baik dan tidak seamburadul seperti sekarang ini,” ujarnya

Untuk diketahui, sejumlah pejabat terkait dengan proyek tersebut sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Mulai dari PA, PPK, PPTK, Konsultan, Pelaksana proyek hingga operator dan pemilik yang menyewakan alat berat. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah turun bersama kelokasi proyek. (DD)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *