Pedagang Pasar Mambo Kota Sungai Penuh Dikenakan Dua Kali Pajak

Dok Net

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Saprizal Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengungkapkan untuk lokasi pasar Ramadhan dan pasar Mambo masih dilokasi yang lama, tepatnya dekat pasar Beringin Jaya Kota Sungai Penuh.

“Pasar Ramadhan dan Pasar tetap tempat yang lama, tidak jadi dipindahkan (lapangan Eks kantor Bupati Kerinci),” ujar Saprizal

Bacaan Lainnya

Adapun lokasi yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemkot Sungai Penuh dengan Polres Kerinci, untuk pasar Ramadhan mulai dari toko emas London hingga Simpang Empat, untuk pasar Mambo mulai dari toko buku citra hingga tukang gigi sentosa.

“Itu yang dibolehkan oleh Kapolres Kerinci untuk menggunakan badan jalan. Lokasinya tidak sebesar sebelumnya,” ujarnya

Untuk biaya sewa lapak pasar Ramadhan dan pasar Mambo ada perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dia merincikan, sewa lapak pasar Ramadhan dengan ukuran 1,7 x 1,80 meter sebesar Rp. 1,4 juta. Uang sewa sebesar itu terdiri dari sewa tempat, retribusi dan pajak tanah dan bangunan.

“Iya, sebelumnya sewanya Rp. 1,2 juta. Sekarang menjadi Rp. 1,4 juta. Ini disebabkan, tahun ini ada kewajiban pajak yang disetorkan ke BKUD Kota Sungai Penuh untuk pajak tanah, sesuai dengan NJOP. Berdasarkan hitungan, pajaknya sebesar Rp. 200 ribu/lapak,” ujarnya

“Dua kali kena pajak mereka, selain retribusi Rp. 5 ribu sehari, juga kena pajak tambahan dari BKUD, itu aturan sekarang,” terangnya

Sedangkan pasar Mambo yang menjual takjil untuk keperluan berbuka dikenakan sewa sebesar Rp. 350 ribu/ lapak dan hanya dikenakan biaya retribusi. Demikian juga bagi pedagang gerobak yang berada ditengah tengah lapak dikenakan retribusi sebesar Rp. 400 ribu. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *