SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Direktur LSM Geger, Zoni Irawan mempertanyakan status kepemilikan tanah TPA Kota Sungai Penuh yang berlokasi di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
“Pemkot Sungai Penuh telah menjadikan RPT sebagai lokasi TPA, yang kita pertanyakan status tanah tersebut, apakah sudah milik Pemkot Sungai Penuh atau milik pribadi warga yang disewa?,” tanya Zoni.
Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait status kepemilikan tanah tersebut, sebab, berdasarkan hasil investigasinya, tanah tersebut merupakan milik pribadi berinisial SN.
“Hasil dari investigasi dan keterangan yang diperoleh, tanah itu milik pribadi warga berinisial SN,” terangnya.
Belum adanya kejelasan kepemilikan tanah oleh pemerintah yang dibuktikan dengan sertifikat, dirinya mempertanyakan kembali adanya kucuran dana APBD Kota Sungai Penuh untuk pembangunan tiga unit TPS-3R serta perlengkapan dilokasi tersebut.
“Jika status kepemilikan tanah itu masih milik pribadi, dan bangunan itu dibangun diatas tanah milik pribadi, jelas itu sudah melanggar hukum dan sudah termasuk dalam ranah pidana,” ujarnya
“Kenapa demikian, status asetnya tidak jelas. Ini harus diusut,” ujarnya
Selain itu, lanjutnya, apabila tanah ini sudah dibeli, dan peruntukannya untuk TPA tentu menjadi tanda tanya kembali. Pasalnya, hingga saat ini RPT tersebut tidak memiliki AMDAL.
“Disana sudah dibangun saluran Lindi. Saluran Lindi itu kan untuk TPA? Kalau itu untuk TPA tentu harus ada AMDALnya. AMDAL mana ?,” ujarnya
“AMDAL dan status kepemilikan tanah belum ada kejelasan, kenapa berani Pemkot menggelontorkan dana hingga milyaran untuk membangun disana dengan dana APBD?,” Terangnya. (DD)