Dilaporkan ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kerinci Tak Jelas

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang pernah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 02 Februari 2022 lalu hingga kini belum jelas status hukumnya.

Salah satu pelapor kasus tersebut kepada Gegeronline, Senin (20/03/2023) menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 secara resmi telah kami laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 02 Februari 2022 lalu, kata salah satu pelapor yang minta namanya dirahasiakan.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, berdasarkan surat laporan kami, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menindaklanjuti dan menanggapinya dengan surat tertanggal 06 Juli 2022 yang ditujukan kepada kami sebagai pelapor, tambahnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada kami menjelaskan bahwa hasil penyelidikan atas laporan salah satu LSM dapat disimpulkan kasus yang telah dilaporkan itu ditingkat ke tahap penyidikan, dengan alasan karena ditemukan Peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi penyimpangan pada anggaran Reses DPRD Kabupaten Kerinci, lanjut pelapor.

“Iya, kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kabupaten Kerinci secara resmi telah kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan telah ditindaklanjuti dengan surat yang dilayangkan kepada kami, namun sekarang kami butuh kepastian hukumnya.”

Terkait dengan laporan pengaduan yang telah kami sampaikan ke Kejari Sungai Penuh, untuk itu kami mohon agar penyidik dapat menjelaskan status hukum kasus tersebut kepada publik, tegas sumber.

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi melalui WhasAppnya, Senin (20/03/2023) menyebutkan, kami hanya melakukan tindakan hukum terkait dengan kasus tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci, terang Andi yang dikenal ramah ini. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *