Kejari Sungai Penuh Terima Rp 5 M Pengembalian Kerugian Negara Dari Kasus Rumdis DPRD Kerinci

  • Whatsapp
Ket Foto: Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Melakukan Preas Rilis Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. (Foto Dede)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah) di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola, SH, MH membenarkan, bahwa pada hari ini Selasa 21 Maret 2023 pukul 16:00 WIB Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah), ujar Anton.

Bacaan Lainnya

Pengembalian kerugian keuangan negara itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.

“Iya, pengembalian uang sebesar Rp 5 milyar lebih berasal dari 50 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024, selanjutnya uang sejumlah tersebut akan dititipkan di BRI Sungai Penuh,” ungkap Anton.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milyar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB sungai Penuh yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.

Menanggapi hal tersebut, Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Selasa (21/03/2023) mengatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bukan berarti kasusnya sudah selesai, ujar Zoni.

Menurut Zoni, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dikorupsi. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 yang berbunyi, Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3, sebut Zoni.

Jadi, pelaku Korupsi tetap dipidana meski telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun pengembalian uang tersebut hanya bisa meringankan pelaku saat dijatuhi Putusan oleh hakim di pengadilan, sambungnya.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar terus melanjutkan pengusutan kasus ini sampai tuntas, termasuk mengusut Adirozal Bupati Kerinci yang menandatangani Perbup 20 tahun 2016 yang menjadi dasar pencairan dana tunjangan Rumdis tersebut, tandas Zoni. (DD)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *