Terkait Parkir, Dishub Kota Sungai Penuh Kangkangi Aturan

Ket Foto: Lokasi Parkir Eks Minum Kawo Square (MKS) Kota Sungai Penuh. (Foto Dede)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Petugas parkir di eks Minum Kawo Square (MKS) Kota Sungai Penuh disorot. Pasalnya, petugas yang memungut retribusi di lokasi parkir tersebut dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh.

Hal ini patut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 pasa Pasal 12 huruf (1a) yang berbunyi, Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dikelola langsung oleh SKPD yang membidangi urusan parkir.

Bacaan Lainnya

Ade warga Kota Sungai Penuh, kepada Gegeronline Sabtu (25/3/2023) mengatakan bahwa parkir seharusnya dikelola oleh pihak ketiga bukan dari instansi terkait (Dishub), kata Ade.

Didalam Perda nomor 2 tahun 2016 di pasal 12 huruf (1a) sudah dijelaskan tidak boleh instansi terkait memborong dan mengelola langsung lahan parkir, tambahnya.

“Ini sama saja Dishub Kota Sungai Penuh mengakangi Perda yang dibuat oleh Pemkot dan DPRD Kota Sungai Penuh,” tegas Ade.

Zulkifli salah satu tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, saat ditemui mengungkapkan, Pemkot Sungai Penuh seharusnya membuka lahan pekerjaan untuk masyarakat, dengan Parkir dikelola oleh pihak Dishub, Ini sama saja dengan menghambat masyarakat untuk berkerja, ungkapnya.

Sementara itu, Nova Kasi Parkir Dishub Kota Sungai Penuh dikonfirmasi tifak berada ditempat, bapak nggak ada, mungkin kelapangan, ucap salah satu staf di terminal Angdes Sungai Penuh. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *