Dikabarkan, Bupati Adirozal dan Pimpinan DPRD Kerinci Akan Didemo Lagi

Ket Foto: Sejumlah Aktivis saat Melakukan Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Beberapa Waktu Lalu. (Foto Dede)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Lagi-lagi Aktivis Kerinci dikabarkan bakal kembali mendesak pihak Kejari Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka baru.

Kabarnya Demo tersebut meminta Kejari Sunga Penuh untuk menetapkan Bupati Adirozal dan Pimpinan DPRD Kerinci menjadi tersangka, terkait pengembangan Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Milyar.

Bacaan Lainnya

Informasinya, aksi Demo akan dilaksanakan Senin (3/4/2023) mendatang dihalaman Kejari Sungai Penuh.

Menurut sumber terpercaya media ini, kali ini demo mengatasnamakan LSM PETISI SAKTI yang diketuai Indra Wirawan akan menggelar Demo untuk mendesak pihak Kejari Sungai Penuh menetapkan tersangka baru pasca ditahannya AD mantan Sekwan BN sebagai PPTK dan LL dari KJPP beberapa waktu lalu.

“Info nya, LSM PETISI SAKTI sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Mapolres Kerinci. Rencana aksinya hari Senin mendatang,” ujar Sumber yang enggan namanya disebut.

Sementara itu, Aktivis senior Kerinci Zoni Irawan membenarkan bahwa pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa pihak LSM PETISI SAKTI akan melaksanakan aksi Demo terkait beberapa kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Sungai Penuh pada Hari Senin dan Rabu.

“Jika aksi ini benar akan digelar, kita sangat mengapresiasi rekan-rekan yang aksi terkait penegakan supremasi hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci. Namun, jika SPA itu hanya dijadikan gertakan sambal, selaku senior kita mengutuk hal tersebut,” ujar Zoni.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi SH, membenarkan bahwa pihaknya mendapat info dari Indra yang katanya akan ada aksi pada hari Senin mendatang.

“Kalo dari informasi bang Indra kumano jadi katanya. Cuma dari Polres belum ada konfirmasi ulang,” tulis Kasi Intel Kejari Sungai Penuh melalui via WhatsApp, Rabu (29/3/2023).

Ketua LSM PETISI SAKTI, Indra Wirawan saat dikonfirmasi melalui  WhatsApp pribadinya, belum ada jawaban. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban dari Indra.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Milyar lebih  kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023). Namun meskipun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan uang tersebut, masyarakat Kabupaten Kerinci berharap Kepada Kejari Sungai Penuh untuk segera menetapkan tersangka baru. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *