Berkas 3 Tersangka Kasus Rumdis DPRD Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp
Ket Foto: Benny (Kiri), Adli (Tengah) dan Lolli (Kanan) Tiga Tersangka Kasus Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci saat Berada di Rumah Tahanan Klas llB Sungai Penuh Beberapa Waktu Lalu. (Foto Dede)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Berkas kasus Tiga tersangka kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 yakni, Adli selaku Sekwan, Beni sebagai PPTK dan Loli dari KJPP akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh rencananya akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka pada Minggu pertama atau kedua pada bulan April 2023.

Bacaan Lainnya

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi Gegeronline.co.id melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (30/03/2023) menyebutkan, hari ini Tahap Dua bang, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Kejari Sungai Penuh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, sebut Andi.

Dengan demikian per hari ini status penahanannya menjadi Tahanan Jaksa sampai 20 hari kedepan atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jasa Alex P Hutauruk kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) mengatakan, bahwa berkas kasus tiga tersangka kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci direncanakan akan dilimpahkan dalam Minggu pertama bulan April dilimpahkan kejaksaan.

“Rencana Minggu pertama atau kedua Bulan April dilimpahkan,” kata Alex.

Disinggung soal penahan, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa saat ini penahanan masih dilakukan oleh penyidik untuk 40 hari, sebelumnya masa penahanan 20 hari kemudian diperpanjang lagi 40 hari.

“Untuk saksi sudah 80 orang yang kita periksa, seluruh anggota dewan sudah kemudian dari eksekutif seperti bagian hukum dan bendahara  juga sudah,”jelasnya

Alex juga menjelaskan hasil perhitungan dan pemeriksaan dari BPKP ada sekitar Rp.4,9 miliar termasuk yang fiktif, kemudian atas inisiatif Anggota DPRD  Kerinci, mengumpulkan dana kelebihan bayar dan dititip ke Kejaksaan, kemudian kejaksaan menitip dana tersebut di BRI Sungai Penuh.

“Untuk dana yang dikumpulkan anggota dewan dititipkan di BRI atas nama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dana bisa ditarik setelah ada keputusan hukum yang inkrah,” tandas Kasi Pidsus. (DD)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *