Doni: Kapan Bupati Adirozal dan Pimpinan DPRD Kerinci Ditetapkan Tersangka?

Ket Foto: Ketua LSM Respect Doni Antonius (Kiri) dan Bupati Kerinci Adirozal (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari kasus tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 sebesar Rp. 5.027.802.069,- (Lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah), Selasa (21/03/2023).

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH bahwa pada hari ini  Selasa 21 Maret 2023 pukul 16.00 WIB Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah). Menurutnya, Pengembalian kerugian keuangan Negara itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021, terang Antonius Despinola, Selasa (21/03/2023).

Bacaan Lainnya

Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Doni Antonius kepada Gegeronline, Jum’at (31/03/2023) menuturkan, Meskipun kerugian keuangan Negara telah dikembalikan oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun pengusutan kasus ini masih menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Apakah kasus ini terhenti sebatas 3 tersangka AD, BN dan LL. Dan Kapan Kejari Sungai Penuh menetapkan Bupati Adirozal dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka?.

Ia menambahkan, peran Bupati Adirozal sangat jelas yaitu selaku pembuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2016 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021, tambah Doni.

Lanjut Doni, atas nama Ketua LSM Respect sangat mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 5 milyar lebih dari kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Namun kami berharap agar Kasus ini tidak terhenti sebatas tiga tersangka, usut keterlibatan Bupati Adirozal dan pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, harapnya.

“Iya, kita berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dapat melakukan pengembangan kasus tersebut, jika ada bukti keterlibatan Bupati Adirozal dan pimpinan DPRD Kerinci Segera dijebloskan ke penjara,” tegas Doni. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *