Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Ket Foto: Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh jaksa dalam kasus peredaran narkotika. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Sidang tuntutan Irjend Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023). Jaksa mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar Sabu barang bukti kasus Narkoba dengan tawas. Jaksa pun menuntut agar Teddy dihukum mati.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak AKBP Dody untuk bekerja sama menukar Sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa pun meyakini Teddy telah menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu yang dilakukan lewat Linda.

Hal memberatkan Teddy telah menikmati keuntungan dari penjualan Sabu, memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap Narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

“Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar jaksa.

Usai mendengar tuntutan mati, Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.

Teddy kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke Rutan.

Hotman Paris Naik Tensi Gegera Teddy Dituntut Mati

Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku tensinya naik saat mendengar tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa penuntut umum. Dia mengaku membela Teddy untuk mencari kebenaran.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien,” kata Hotman.

Hotman mengatakan dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Hotman mengatakan pihaknya akan menyoroti pelanggaran hukum acara pidana dalam nota pembelaan nanti.

“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya,” ujar Hotman.

“Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” sambungnya.

Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya, kata Hotmat, ialah soal pesan WhatsApp perintah ‘musnahkan’ oleh Teddy.

Irjend Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang digelar, Kamis (30/3/2023). Foto: Andhika

“Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu,” tutur Hotman.

“Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan,” sambungnya.

Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

“Jadi itu nanti itu itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi Peninjauan Kembali (PK) dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” ujar Hotman.

“Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara Narkoba, gitu kira-kira,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *