KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Jondri Ali Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (11/04/2023)
Pemeriksaan Jondri Ali terkait kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Milyar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH, dikonfirmasi Gegeronline melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (11/04/2023) mengatakan, ada beberapa kegiatan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan beberapa dokumen barang bukti yang perlu tanda terima, ujar, Andi.
“Iya, benar ada pemeriksaan Jondri Ali PLT Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci hari ini, Selasa (11/03//23), ada beberapa kegiatan tim JPU terkait dengan beberapa dokumen Barang Bukti yang perlu tanda terima maupun leges, yang beberapa waktu lalu kami lakukan penyitaan sementara dari sekretariat,” ungkap Andi.
Untuk diketahui, kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka yakni, AD, BN dan LL. Dan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Klas ll B Sungai Penuh.
Informasi terakhir yang diperoleh dari Kejari Sungai Penuh, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pengembalian Kerugian keuangan negara dari 50 anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Sebesar Rp 5 Milyar lebih. (DD)