Hardizal: Kerja Wako Ahmadi Sudah Tidak Sesuai Dengan Perintah Ibu Ketua Umum.

Ket Foto: Ketua DPC PDIP-P Kota Sungai Penuh Hardizal (Kiri) dan Walikota Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir (Kanan). (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Sikap Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir mengambil kebijakan menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas jabatan Walikota Sungai Penuh membuat partai Pengusung angkat bicara.

Hardizal, S. Sos, MH Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Kota Sungai Penuh meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan Walikota Sungai Penuh menyewa rumah pribadinya menjadi rumah dinas jabatan.

Bacaan Lainnya

Hardizal mengatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan praktisi hukum dan dewan kita Sungai Penuh bahwa harus dilakukan penyelidikan dan diusut kalau terindikasi salah, agar permasalahannya tidak menyebar kemana-mana.

“Ya, kalau tanggapan kami juga sama, agar permasalahan ini tidak melebar kemana, ya pihak Kejari Sungai Penuh agar segera mentuntaskan,” ungkap Hardizal.

Hardizal menambahkan, bahwa dirinya memberi saran agar Walikota Sungai Penuh memperhatikan betul kondisi pembangunan. “Saran kami sebagai partai pengusung agar Walikota betul-betul memperhatikan kondisi pembangunan yang dianggarkan melalui APBD Kota Sungai Penuh dan turun di tengah tengah masyarakat sesuai dengan perintah ibu Ketua Umum,”katanya

Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh saat ditanya apakah cara kerja Wako Ahmadi, yang diusung PDI-P ini, masih satu arah atau sudah lari dari arah kebijakan partai dalam membangun Kota Sungai Penuh? Dia mengatakan bahwa menurutnya apa yang dikerjakan oleh Walikota sudah lari dari arahan ibu Ketua Umum.

“Iya menurut kami tidak sesuai dengan perintah ibu Ketua Umum dan kita masih mengharap dengan Jeda waktu 1 tahun ini agar beliau bisa mendengar suara rakyat bukan suara Penjilat,” ungkap Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh yang dikenalvokal ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *