SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, Jum’at 26 Mei 2023 lalu bukanlah jaminan bahwa Kota Sungai Penuh bebas dari praktik tindak pidana korupsi.
“WTP yang diserahkan oleh BPK Provinsi Jambi untuk Pemkot Sungai Penuh hari Jum’at kemarin bukan jaminan tidak ada terjadi praktik korupsi,” kata Akademisi yang juga dosen disalah satu Kampus di Pekan Baru Herman, kepada Gegeronline Sabtu (27/05/2023).
Ia menambahkan, sesuai dengan data tahun 2022 ada 1 Gubernur, 3 Bupati dan 3 Walikota setelah menerima WTP menjadi tersangka korupsi oleh KPK, tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa inikan berupa penilaian dan audit tentang pengelolaan keuangan di suatu daerah oleh BPK.
“Jadi sekarang ini bagi daerah (Kota Sungai Penuh red) yang sudah menerima WTP dari BPK bukan suatu jaminan tidak ada adanya tindak Pidana korupsi” jelasnya.
Informasi yang saya peroleh dilapangan bahwa hampir tiap SKPD banyak ditemukan temuan oleh BPK. Begitu juga dengan pekerjaan fisik, banyak pejabat yang diperiksa terkait dengan pekerjaan tahun anggaran 2022.
“Ini adalah alarm, bagi Pemkot Sungai Penuh, artinya capaian laporan keuangan ini di suatu sisi kita apresiasi, untuk saat ini bersih, namun di sisi lain tidak menjamin bahwasanya bebas dari korupsi,” tandasnya. (DD)