Hari Ini, Tiga Pejabat Pemkab Kerinci Diperiksa di Jambi

Ket Foto: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Hari ini Senin, 29 Mei 2023 tiga saksi dihadirkan dalam persidangan Tipikor Jambi.

Tiga saksi kasus tunjangan rumah dinas DPRD tersebut adalah Zufran, S.H., M.Si., Kusnadi Affandi, S.H., Arlessalfitra, S.H., M.H., akan menjalani persidangan.

Bacaan Lainnya

Zufran merupakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kusnadi Affandi sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kerinci, Arlessalfitra Kasubag Perundang-undangan Tahun 2017 dan jabatan saat ini Kabang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci.

Pemanggilan tiga saksi ini sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Adli yang diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Iya sepertinya sidang hari ini dimajukan jadi hari Senin biasanya kita dapat jadwal di hari Selasa,” singkat Kasi Intel Andi Subandi, Senin, (29/5) ketika dikonfirmasi.

Zulfan, SH., M.Si, Kusnadi Affandi, Arlessalfitra sama-sama menghadap kepada Jasa Alex P. Hutauruk S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Senin 29 Mei 2023 pukul 10:00 WIB. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *