SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Gudang Minuman Keras (Miras) Ilegal di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh digrebek Polisi, Selasa (30/05/2023).
Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 66 Dus miras jenis Anggur Merah, Newport dan 500 dus Bir Angker.
Selain menyita sejumlah Miras, Izin penjualan Miras sudah habis masa berlaku dari tanggal 22 Mei 2022 tahun kemarin. Perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS.
Solihin Kadus Lubuk Arai, dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan Miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak,“ kata Solihin.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo dikonfirmasi membenarkan ada penggerebekan gudang Miras itu.
“Iya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (DD)