KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Hampir semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kini dirundung malang.
Paska BPK Perwakilan Jambi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kerinci tahun anggaran 2022, ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang dalam pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp. 15 Milyar membuat ASN merupakan musibah besar bagi mereka.
Kejadian ini seperti diterjang oleh “Tsunami” yang tidak pernah mereka perkirakan selama ini. Sebab, kewajiban mereka selaku ASN, sudah ditunaikan, termasuk mereka pergi pagi pulang petang dengan tiga kali absen kantor.
“Kami kaget sekali, kami sudah menunaikan kewajiban kami, TPP itu adalah hak kami. Kok bisa kami diminta kembalikan lagi,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya persoalan pengembalian TPP yang menghantui para ASN, hingga kini ASN Kerinci belum juga menerima kabar tentang pembayaran TPP untuk tahun 2023.
“Kami ini bukan pejabat, kami ASN biasa yang sangat berharap TPP mulai Januari hingga kini belum juga ada kejelasan cairnya. Mana TPP belum cair ditambah lagi adanya Desas-desus kami akan mengembalikan TPP dan tunjangan lainnya ditahun sebelumnya,” ujarnya
ASN lainnya juga mengeluhkan sama, menurut dia, kejadian ini diluar dugaan dan tidak pernah terjadi.
“Untuk TPP tahun ini saja belum juga cair. Ini ditambah lagi kami disebut sebut akan mengembalikan TPP tahun kemarin. Mana kami mau cari uangnya. Kita minta para atasan yang mengurus ini untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya
Sementara itu, para pensiunan ASN Kerinci yang baru memasuki pensiun tahun 2023 ini juga mengalami shock mendengar kabar ini.
“Saya baru mendengar isu isu bahwa TPP kemarin harus dikembalikan. Kaget juga saya, mana kita mau cari uang sebanyak itu, saya ini termasuk rajin masuk kantor,” ujarnya. (DD)