SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-ProyekPekerjaan rehab rumah dinas Walikota Sungai Penuh tahap II yang bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan nilai sebesar Rp 4 milyar diduga melanggar ketentuan hukum.
Pasalnya, pihak LPSE Kota Sungai Penuh Selaku Panitiia lelang belum menggelar tender, namun dilapangan proyek tersebut diduga kuat sudah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
Informasi yang diperoleh Gegeronline,co.id dilapangan, pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas Walikota Sungai Penuh sudah dimulai sejak 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri 2023 kemarin.
“Iya, 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri kemarin terlihat sudah mulai bekerja. Dan item pekerjaannya pemasangan keramik,” ungkap sumber
Salah satu sumber terpercaya kepada media ini, Senin (29/05/2023) menjelaskan, saat ini pekerjaannya hanya pemasangan keramik, sedangkan untuk pemasangan loteng dan batu granit masih menunggu tukang dari daerah Jawa, jelas sumber
“Pengawas yang memakai seragam PNS selalu datang ke lokasi mengecek pekerjaan,” jelas sumber.
Hal senada juga disampaikan sumber lainnya menuturkan, patut dipertanyakan pekerjaan rehab Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh tahun 2023 ini, Karena tender aja belum tetapi pekerjaannya sudah dilaksanakan? Ada apa dengan ini semua, tanya sumber.
“Untuk apa perusahaan lain ikut tender kalau begini. Ini contohnya, tender belum dilaksanakan tetapi pekerjaannya sudah dilaksanakan, selain itu lokasi pekerjaannya sangat tertutup, beber sumber.
Terkait hal tersebut, sumber meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut pekerjaan rehab rumah dinas Walikota Sungai Penuh tahap II yang diduga ada pengaturan bersama dan persekongkolan jahat yang berindikasi terjadi pelanggaran hukum.
Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar saat dikonfirmasi, Senin (29/05/2023) tidak memberi jawaban terkait dengan pekerjaan rehab rumah dinas Walikota Sungai Penuh tahap II Meskipun pesan yang dikirim via WhatsApp terlihat dibaca. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kadis PUPR Kota Sungai Penuh. (DD)