BPK Temukan Rp 15,7 M Pembayaran TPP ASN Kerinci Tak Sesuai Ketentuan

Ket Foto: Bupati Kerinci Adirozal saat Memberi Arahan Kepada Sejumlah ASN di Lingkup Pemkab Kerinci. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci Provinsi Jambi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp. 15,7 Milyar.

Akibatnya diduga terjadi pelanggaran ketentuan hukum yang berindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 15,7 Milyar. Temuan BPK RI Jambi ini dapat menjerat para Pejabat dan Kepala Dinas di lingkup Pemkab Kerinci masuk Penjara jika tidak kooperatif mengembalikan uang ke kas Negara.

Bacaan Lainnya

Temuan besar-besaran Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15,7 Miliar.

Dalam temuan BPK tersebut tercatat Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci yakni,

1). Zufran, Rp. 168 Juta.

2). Rakani, Rp. 42 Juta.

3). ADRA NEMIRES, Rp. 33 Juta.

4). HARKALYUS, Rp. 31 Juta.

5). MERI, Rp. 36 Juta.

6). SYAFRI ANTONI, Rp. 40 Juta. Pejabat di Inspektorat selanjutnya tercatat rata-rata menerima TPP berkisar 30 jutaan.

Selanjutnya di Setda Kerinci antara lain:

1). ZAINAL EFENDI (Sekda), Rp. 223 Juta.

2). SELHANUDIN, Rp. 175 Juta.

3). DR. YANNIZAR,SE,M.Si, Rp. 179 Juta.

4). DARIFUS, Rp. 173 Juta.

5). ARLES SALFITRA,SH, Rp. 115 Juta.

6). MAHYUDI,SH, Rp. MAHYUDI,SH.

7). JUMADIL, Rp. 42 Juta. Sedangkan yang lainnya tercatat seperti, HASFERI AKMAL Rp. 1 Juta. Selebihnya berkisar Rp.10 juta s/d 28 juta.

Realisasi TPP di Kantor PUPR Kerinci mulai dari Kadis sampai ASN lain berkisar dari angka Rp. 10 Juta hingga 20 Juta. Tercatat yang menonjol hanya Sekdis PUPR, ASRIL Rp. 35 Juta lebih tinggi dari Kadis MAYA NOVEFRI HANDAYANI yang hanya Rp. 20 Juta.

Untuk Dinas PPKBPP&PA, HERJOS NELDI sebesar Rp.53,5 Juta. 2). AMIR SYAFRUDDIN, Rp. 40 Juta dan yang lainnya rata-rata lebih kurang ditemukan Rp. 10 hingga Rp. 26 juta.

Informasi terakhir diperoleh awak media, hasil dari temuan ini telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi ke Pemkab Kerinci.

Parahnya lagi, Kabupaten Kerinci tersandung tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.

Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP ( Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.

Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *