KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Bangunan Villa megah yang terletak di objek Wisata Tirai Embun Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi terus jadi sorotan di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin diatas lahan Hutan Produksi (HP).
Villa megah tersebut diduga kuat milik salah satu pejabat yaitu Nirmala Kepala BPKAD Kabupaten Kerinci yang berlokasi di Desa Danau Tinggi, dengan jarak 21 Km dengan Puncak Gunung Kerinci.
Selain itu, Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, bangunan Villa megah tersebut berada dalam Hutan Produksi, dan luput dari pengawasan Dinas Kehutanan dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
“Patut dipertanyakan izin bangunannya, sebab bangunan Villa megah Iru berada di lokasi lahan Hutan Produksi,” ujar Anto warga Siulak kepada Gegeronline, Selasa (30/05/2023).
Untuk itu dirinya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengecekan dan Pemeriksaan aset Dan sumber harta kekayaan Nirmala yang diduga merupakan orang dekat Bupati Kerinci, tambah Anto.
“Iya, kita minta kepada KPK untuk mengecek dan memanggil Nirmala kepala BPKAD Kabupaten Kerinci. Jika terbukti adanya dugaan pencucian uang kami minta untuk segera diproses,” pintanya.
Selain itu, ia juga minta kepada Bupati Kerinci Adirozal agar tidak tutup mata tinggal terkait izin bangunan tersebut. Apalagi Nirmala merupakan pejabat yang mengelola keuangan dan aset Daerah Kabupaten Kerinci, terangnya.
Sementara itu, Rusdi warga Kabupaten Kerinci dikonfirmasi mengatakan, didalam undang-undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, 1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
2. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati besrta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
3. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3.
“Apa beda Nirmala dengan masyarakat lain dimatata hukum? Sudah jelas bangunan tersebut berada di kawasan hutan yang dilarang untuk bangunan atau villa,” sebut Rusdi.
Rusdi menjelaskan, pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Didalam undang-undang nomor 18 tahun 2023 sudah dijelaskan setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya” ungkapnya.
Untuk itu, Rusdi menegaskan Bupati Adirozal seharusnya memberi tindakan kepada Nirmala, ini sama saja Bupati tutup mata. Seakan tidak ada masalah di villa megah tersebut.
Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I Neneng, dikonfimasi mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik Villa Bukit Tirai Embun milik Nirmala.
“Disana ada Izin Hutan Desa, Sekarang ada skema program sosial, menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi.
Jadi Kasus Bangunan Villa ibuk Nirmala itu sudah kami sampaikan ke pihak bersangkutan, Kami konsultasi dengan pihak kementerian di Jakarta.
Kalau saat ada izin Desa, itu tergantung pengelolaan harus ada lembaga pengelolanya. Itu lain, ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan, bangunan ini masuk dalam kawasan hutan produk, tentu bangunan ini memang tanda tanya? Nanti seperti apa,” jelas Neneng. Dikutip kembali dari berita Gegeronline tanggal 10 Januari 2022.
Neneng juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan dirjen KLHP tentang bangunan baru di kawasan hutan prod uksi milik Nirmala tersebut.” nanti kita koordinasi, tunggu saja hasilnya,” kata Neneng kepada awak media. (DD)