Korupsi Rp 8,7 M, Kepala BRi di Kerinci Dijebloskan ke Penjara

Ket Foto: Kepala BRI Unit Kayu Aro saat Digiring Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ke Mobil Tahanan, Rabu (5/7/2023). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan Kepala BRI Unit Kayu Aro inisial YWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas Bank BUMN senilai Rp. 8,7 miliar, Rabu (05/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH Kepada awak media mengatakan, bahwa Kejari Sungai Penuh telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu Bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Telah ditemukan dua alat bukti sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang diambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023 dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari.

Dia menambahkan, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selaku pimpinan, dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai Rp.8,7 miliar lebih,” kata Kajari.

Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai Rp.199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu pantauan awak media di kantor Kejari, tersangka YWS dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan memakai masker masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *