KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit diminta bertindak tegas untuk mengusut kasus dugaan tambang galian C Ilegal di Sumatera Barat yang diduga memasok material untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi yang didapatkan galian C tersebut berlokasi di wilayah Pesisir Selatan-Tapan Sumatera Barat yang diduga kuat menjadi sumber material untuk Pembangun proyek PLTA di Kabupaten Kerinci,
Material tersebut diduga untuk penambahan stok di Area Intake Dam pada pembangunan PLTA (KMH) Kerinci Merangin Hidro yang beralamat di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dikutip dari berbagai sumber baik dari Masyarakat Kabupaten Merangin maupun Kerinci, sepertinya management PT Bukaka Teknik Utama sengaja merekrut pemilik perusahaan berinisial H. IM yang diduga kuat tidak memiliki SIUPB (Surat Izin Usaha Penambangan Batuan) WIUP (Wilayah Izin Usaha Penambangan) Izin Jual dan izin angkutan.
Dikatakan sumber, mulusnya kontrak kerjasama tersebut tak terlepas dari adanya orang dalam yang memanfaatkan situasi, dimana jika tidak memiliki legalitas lengkap tapi dimuluskan, maka oknum orang dalam itu mendapatkan persentase dari hasil jual beli Batu Mangga tersebut.
“Kalau memang ada indikasi potensi pajak yang hilang disebabkan karena pertambangan ilegal, tentu ini harus didapatkan kembali oleh Negara,” ujar sumber.
Sumber Daya Alam dikeruk tapi tidak ada feedback yang setara dengan Pendapatan Asli Daerah, tentu ini sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Sebelumnya, (HM) selaku PO, pemesan Material dari PT. Bukaka Teknik Utama serta Pak (DD) beberapa kali dikonfirmasi lewat Pesan WhatsApp tidak pernah ada jawaban.
“Sebab aspek bisnis dan legalitas adalah hal normatif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun aspek sosial yang dimaksud adalah pemberdayaan suplier lokal, kesempatan lapangan kerja bagi warga sekitar dan Pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.
H. Syarif tokoh adat Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya kepada gegeronline, Minggu (02/06/2023) menyebutkan bahwa adanya informasi terkait pasokan material dari Tapan – Sumatera Barat ke proyek pembangunan PLTA Kabupaten Kerinci yang diduga dari lokasi galian C illegal, kata H. Syarif.
“Jika benar adanya informasi PLTA Kerinci menerima material dari hasil tambang galian C Ilegal diminta kepada bapak Kapolri untuk bertindak tegas, tegasnya. (DD)