SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Beni Zekmana, M.Pd Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Dayung.
Hal ini diduga bertentangan dengan aturan KONI Pusat tentang larangan rangkap jabatan di kepengurusan KONI.
Salah satu sumber gegeronline, Minggu (30/07/2023) menuturkan, bahwa Beni Zekmana Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh diduga kuat rangkap jabatan sebagai Ketua Cabor Dating, tutur sumber yang minta namanya dirahasiakan.
“Ya, benar, Ketua Cabor Dayung dijabat oleh Beni Zekmana yang diketahui merupakan Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh,” ujar sumber
Ia menambahkan, atlit Dayung yang berlaga di PORPROV Jambi ke XXIII tahun 2023 dipilih tanpa melalui seleksi yang matang, tambah sumber
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal (Sekjend) KONI Pusat nomor : 24/ORG/I/2023 yang ditandatangani Drs. TB Lukman Djayadikusuma pada Selasa 10 Januari 2023 menyatakan tentang larangan rangkap jabatan di Kepengurusan KONI.
Dalam Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar KONI berbunyi bahwa Ketua Umum, Wakil Ketua umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Provinsi Kabupaten /Kota tidak boleh merangkap pada organisasi Keolahragaan baik secara Horizontal maupun Vertikal. (DD)