Suami Istri Pengedar Narkoba di Kerinci Ditangkap Polisi

Ket Foto: Sepasang Suami Istri Terduga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Kerinci, BLA alias Sulaiman (33) dan LC (20) Warga Desa Pinggir Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Saat Berada Diruang Satreskoba Polres Kerinci. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci Menggerebek sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar penginapan tersebut, ditemukan barang berupa 70 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari baju yang ada di dalam kamar penginapan tersebut. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi saat press release nya selasa(22/08/2023) di mintai keterangan mengatakan, Dalam penggerebekan di dalam kamar di penginapan tersebut Sat Res Narkoba Polres Kerinci juga mengamankan dua orang tersangka yakni Seorang pria berinisial BLA (33) Alias SULAIMAN warga Kabun saiyo nomor 7 RT. 003, RW 005, Kelurahan Batung Taba nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat dan seorang wanita berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air RT 001 Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang merupakan sepasang suami istri (Pasutri), ujar Jeki.

“Saat di grebek kedua Pasutri yang diduga nikah siri tesebut berada didalam kamar dan keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka, dan keduanya mengaku sudah 2 (dua) hari menginap di penginapan tersebut.” Ungkap IPTU Jeki.

Iptu Jeki menambahkan, Selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua tersangka dan barang bukti 70 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 35,91 gram dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 40,98 gram sudha kita amankan si polres Kerinci,” utur IPTU Jeki.

Selanjutnya, kedua tersangka akan di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” tandas Kasat Narkoba Polres Kerinci. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *