KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kisruh pemenangan tender proyek pembangunan Kantor Gedung DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi senilai Rp.8,2 Miliar oleh tim Pokja UKPBJ disinyalir cacat hukum itu semakin hangat dibahas publik.
Sebab, tender dimenangkan CV. Adyan Jaya Mandiri dengan nilai terkoreksi penawaran tertinggi Rp.8,1 M dari 4 Perusahaan peserta tender yakni, 1. CV. Barokah Putra Jaya Mandiri Rp. 7.729.376.728,29, 2. CV. Jambi Hulu Karya, 3. Fathir Buana Kencana 4. CV Adyan Jaya Mandiri dengan harga terkoreksi penawaran tertinggi Rp. 8.109.503.144,59.
Penetapan pemenang tender ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan bahkan terindikasi mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, pihak panitia tender pekerjaan pembangunan gedung Kantor DPRD Kerinci mengumumkan pemenang harga penawaran tertinggi yaitu CV. ADYAN JAYA MANDIRI (AJM) dengan nilai terkoreksi Rp 8,1 Miliar.
Lebih parah, pemenangan tender ini diduga ada persekongkolan yang berindikasi KKN dan diskriminasi terhadap peserta tender lainnya.
Selain itu, CV Adyan Jaya Mandiri sudah oper kapasitas dengan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yakni, 5 paket setiap tahun malah saat ini menjadi 6 paket.
Tercatat CV Adyan Jaya Mandiri berhasil memiliki paket pekerjaan lebih 5 paket yaitu, 1). Pembangunan Ruang Laboratorium komputer ( SD Negeri 98 Rantau Indah, Kecamatan Dendang.
2). Rehabilitasi ruang kelas bertingkat ( Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD Negeri 103/III Koto Tuo.
3). Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabot SDN 005/III Hiang Tinggi.
4). Pembangunan Paving Block SDN 164/III Perikan Tengah Kecamatan Gunung Raya.
5). Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, SDN 046/XI Koto Tengah (DAK).
6). Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kerinci di Dinas PUPR Kerinci dengan nilai Rp. 8,2 Miliar.
Menurut sumber Senin (21/8/2023) sekitar pukul 09:30 WIB, menyebutkan bahwa perlakuan pihak panitia di Pokja ULP diduga kuat mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) dan dapat diseret ke ranah hukum.
Seperti Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
– Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan, tambah sumber.
“Kita sangat menyakini nilai penawaran dari CV ADYAN JAYA MANDIRI ada indikasi bocoran dari pihak ULP Pokja Pemkab Kerinci dibawah naungan Almi Yandri, memenangkan perusahaan yang sudah oper kapasitas atau melebihi sisa kemampuan paket (SKP) tahun 2023,” ujar pemilik CV Barokah Putra Jaya Mandiri.
Diungkapkannya, untuk usaha kecil melebihi SKP sudah cacat hukum jika dimenangkan dalam tender.
“Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dan tidak boleh lebih. Selain itu, kita sangat menyakini harga satuan atau jumlah harga banyak yang sama dengan harga perkiraan sendiri atau OE,” terang sumber.
Patut diduga, panitia dari Pokja ULP UKPBJ Pemkab Kerinci berkonspirasi dengan pihak perusahaan CV AJM dengan membocorkan Owner Estimate (OE).
Harusnya perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.
PPK Berhak Tolak Hasil Lelang dari UKPBJ
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Dinas PUPR selaku pemilik proyek yang dalam hal ini PPK proyek memang berhak dan memiliki kewenangan yang mengikat untuk menolak hasil lelang yang dilakukan UKPBJ dengan syarat dan ketentuan. Diantaranya apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai, kualifikasi pemenang dan pemenang cadangan tidak memenuhi syarat, dan proses pemilihan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Adapun secara rinci alasan penolakan hasil lelang menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yaitu; Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) atau menerbitakan surat penunjukan perusahaan pemenang lelang karena tidak sependapat dengan UKPBJ, maka:
PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;
PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
Hingga berita ini dipublis pihak UKPBJ masih bungkam dan belum memberikan hak jawabnya secara resmi. (DD)