KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Tiga terdakwa kasus tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (23/08/2023).
Tiga terdakwa itu adalah Adli selaku Sekwan, Benny selaku staf, dan Loli yang mengaku sebagai pihak ketiga (KJPP).
Sidang besok Rabu, (23/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH membenarkan adanya agenda sidang tuntutan dalam kasus ini Rumdis DPRD Kerinci.
“Kalau melihat jadwalnya sidang pembacaan tuntutan akan digelar besok, tapi belum tahu pasti apakah digelar besok atau ada penundaan,” kata Andi.
Sidang 8Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,9 Milyar ini juga dibenarkan oleh Oktir Nebi S.H., M.H., ketika dikonfirmasi.
“Iya, jika tidak ada halangan besok agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Adli, Beni, dan Loli,” singkat Oktir. (DD)