Eks Sekwan DPRD Kerinci Dituntut 2,6 Tahun, Beni dan Loli 1,6 Tahun Penjara

Ket Foto: Suasana Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Adli, Beni dan Loli saat Mendengarkan Tuntutan yang Dibacakan oleh JPU. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Sidang tuntutan kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021 akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,6 untuk terdakwa Adli terdakwa Beni dan Loli dituntut 1,6 Tahun.

Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebi usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? “Belum bisa dipastikan. Apakah dipecat atau tidak. Ini kembali kepada hakim majelis,”sebutnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *