KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Kerinci diminta serius mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Rp.3,1 Miliar di tubuh KONI Kerinci.
Sebab, tercatat aliran dana janggal diduga sengaja di Mark Up dan disinyalir fiktif seperti tertuang dalam RPDH (Rencana Penggunaan Dana Hibah) Pemkab Kerinci Tahun anggaran 2023.
Ketua KONI beserta pengurus inti lainnya agar tidak melenggang dengan kesan kebal hukum, Polres Kerinci diminta bertindak tegas melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan daerah dan para atlit yang dirugikan sebagai kontingen utusan Kerinci pada Porprov ke-XXIII Jambi baru-baru ini.
Menurut sumber terpercaya, Kamis (24/8/2023) mengungkapkan beberapa perlakuan curang tentang realisasi keuangan yang mengarah pada tindakan korupsi.
“Seperti di cabang olahraga bola Basket, sebanyak 12 orang Atlit honornya tidak dibayarkan, padahal uang saku Atlit per orang itu sekitar Rp.2,5 juta, total semua berjumlah Rp.30 juta masuk kantong siapa.
Kemudian baju serta peralatan kostum Atlet basketball sebanyak 11 orang saat bertarung tidak kebagian, sementara usulan Dian selaku Ketua Cabor malah tidak diacuhkan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, menyedihkan lagi di Cabang Olahraga Ekspor jenis Game, sebanyak 8 orang atlet tanpa bayaran honor.
“Selain honor, kostum nol besar dikasihkan, sementara ada atlit siluman tidak berangkat ke Porprov 23 Jambi malah dapat uang saku dan kostum atlit.
Jumlah mereka semua itu sekitar 10 orang atlit dengan penampilan kostum bawa sendiri tidak seperti atlit dari Kabupaten lain.”
Memalukan lagi di Cabor Arung Jeram sama perlakuannya dan bahkan Monadi selaku Ketua Cabor malah tidak dilibatkan untuk mendampingi atlet,” ungkap sumber menyoroti kepemimpinan Deki Almitas sebagai penanggung jawab penuh.
Lebih parah, dalam struktur di SK kan dua Bendahara yang difinitif yaitu, Yoses selaku Bendahara Umum KONI. Lalu Sakrani sebagai bendahara Kontingen, keduanya hanya boneka tanpa terlibat penuh tentang realisasi uang sesuai aturan.
“Pencairan uang malah diolah oleh Bendahara Bayangan yang ditunjuk tanpa musyawarah pengurus inti dan di SK kan.
Tetapi yang berperan aktif menerima dan mencairkan uang KONI dilaksanakan 5 bendahara siluman dengan menginjak aturan wajib. Lima bendahara itu, Vinoi, Arif, Dekki, Difra, Yaser tanpa SK.”
“Dasar mereka ber Lima membayar uang berdasarkan SK Ketua Koni atau ada berita acara rapat Pengurus Koni atau hanya tunjukan Deki sepihak saja,”tambahnya.
Setelah pelaksanaan Porprov ke 23 Provinsi Jambi kantor KONI sampai sekarang tidak aktif dan masih digembok. Tak heran jika gaji bulanan karyawan tidak dibayarkan padahal uang sudah cair.
Akibatnya, selain laporan kegiatan dan realisasi SPJ keuangan Porprov belum muncul dan akan diteken siapa SPJ yang diduga banyak item fiktif nya.
Lebih miris, Atlit berprestasi pun terancam tidak menerima bonus karena kantor tutup dan tidak ada penyambutan kontingen seluruh cabor oleh Bupati Kerinci.
Diketahui Atas dugaan korupsi anggaran dana hibah KONI tersebut, pihak Polres Kerinci sudah memanggil Deki selaku Ketua KONI untuk dimintai keterangannya.
Namun hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kerinci terkait pemanggilan Deki Almitas sampai dimana perkembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kerinci yang berpotensi merugikan keuangan uang Negara. (DD)