Usulan Pemberhentian Unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Digelar Hari ini

Ket Foto: Kantor DPRD Kota Sungai Penuh. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Wakil Ketua sisa jabatan 2023 – 2024, Jum’at (25/8/2023)

Hal tersebut dibenarkan oleh Yoshadi Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, dikonfirmasi Gegeronline Jum’at (25/8).

Bacaan Lainnya

“Benar, hari ini kita menggelar sidang paripurna tentang usulan pergantian Wakil Ketua DPRD kota sungai penuh,” ujar Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh.

Ia menambahkan, sesuai dengan SK DPP Partai HANURA tentang pengangkatan Afdiansyah sebagai wakil ketua DPRD, sebelumnya dijabat oleh Syafriadi, SH (Almarhum), tambahnya.

Informasi yang diperoleh Gegeronline di kantor DPRD kota sungai penuh, SK untuk pengangkatan Afdiansyah sebagai wakil ketua DPRD sudah diterima oleh Sekretariat DPRD.

SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat nomor: 002/B 4/DPP-HANURA/V111/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang pengangkatan saudara Afdiansyah, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai HANURA.

Dan Surat DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kota Sungai Penuh nomor: 67/DPC-HANURA/V111/2023 tanggal 19 Agustus 2023 Perihal: Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh

Dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP dan Sekjen, yang berbunyi memutuskan, mencabut surat keputusan DPP Partai HANURA Nomor : SKEP/334/DPP-HANURA/IX/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan saudara Syafriadi, SH (Almarhum) sebagai wakil ketua DPRD kota sungai penuh dari fraksi Hanura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *