Warga Minta Proyek Menara Pandang di Kerinci Dibongkar

Ket Foto: Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB Pembangunan Menara Pandang di Objek Wisata Air Panas Semurup Kabupaten Kerinci Warga Minta Pembangunannya Dibongkar. (Foto DD)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Warga minta proyek Pembangunan Menara Pandang di lokasi Wisata Air Panas Semurup agar dibongkar kembali, karena kualitas pekerjaan itu diduga mengancam keselamatan pengunjung wisata dan warga setempat.

“Ya, kita minta menara pandang yang dikerjakan di objek wisata air panas untuk dibongkar kembali” ujar salah satu warga setempat, kepada Gegeronline Jum’at (25/08/2023).

Bacaan Lainnya

Warga menilai kualitas pekerjaan tersebut jauh dari harapan masyarakat. Sebab besi yang digunakan kontraktor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Hal ini dapat dilihat dari pekerjaan pondasi yang diduga digali pihak kontraktor pelaksana hanya 2 meter, ujar sumber.

“Besi yang digunakan kontraktor pelaksana harusnya berukuran 12 inci ksty, fakta dilapangan besi yang dipakai 12 inci bingkong. Begitu juga penggalian pondasi harusnya 4 meter, namun hanya digali 2 m. Sehingga kualitas pembangunan menara pandang tidak akan bertahan lama” sebut warga.

Diketahui, Pembangunan Menara Pandang dikerjakan CV Dekara Jaya Sakti, jumlah anggaran Rp 540.000.000. bersumber dari dana APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Satuan kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci

Selain itu, Zalmi aktivis Kota Sungai Penuh, menyampaikan pembangunan gedung tidak bisa dikerjakan asal-asalan, sebab akan membahayakan bagi pengunjung dan warga sekitar objek wisata.

Zalmi menjelaskan, mulai dari besi harus sesuai di RAB, begitu juga dengan pondasi harus digali sesuai dengan ketentuan Menurutnya, pondasi sangat pengaruh terhadap pembangunan gedung, jelasnya.

“Ini membangun gedung bukan membuat kandang ayam. Kalau untuk kandang ayam bisa dikerjakan asal-asalan” ucapnya.

Kita akan melaporkan ke APH pekerjaan pembangunan Menara Pandang di objek wisata air panas Semurup. Menurutnya, dalam pelaksanaannya diduga banyak kejanggalan, besi yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, pondasi yang digali hanya 2 meter seharusnya 4 m, kata Zalmi

Dirinya minta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak menerima hasil pekerjaan proyek tersebut. Dan juga Dinas Pariwisata diminta untuk tidak membayar 100 persen Pekerjaan tersebut. Jika tetap dibayar dan diterima patut diduga adanya kongkalikong PPK dan rekanan, pintanya

Pantauan dilapangan, tidak ditemui adanya papan informasi. Kontraktor pelaksana diduga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *