Bupati, Sekda dan Ketua KONI Kerinci Dilaporkan ke APH Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,1 M

Ket Foto: Bupati Kerinci Adirozal (Kiri) dan Ketua KONI Kabupaten Kerinci Deki Almitas (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Bupati Kerinci Adirozal, Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Efendi, Deki Almitas Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) dan sejumlah Kepala Dinas serta Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Kerinci, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 11:30 WIB.

Sejumlah pejabat dan Ketua KONI dilaporkan terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci yang diduga kuat dilakukan oleh Adirozal selaku Bupati Kerinci, Ami Taher selaku Wakil Bupati dan Zainal Efendi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci turut dilaporkan.

Bukan hanya itu saja, sejumlah Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Kerinci yang diduga menerima gaji ganda dan terlibat langsung menjadi pengurus KONI juga turut dilaporkan.

Salah satu pelapor kepada gegeronline dan Siasat Info, Senin (28/08/2023) menyebutkan, bahwa kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,150.000.000,00 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diduga kuat dilakukan Deki Almitas, Dkk resmi kita laporkan ke Polres Kerinci pada Senin 28 Agustus 2023, ujar sumber.

Ia menambahkan, Adirozal Bupati Kerinci, Ami Taher Wakil Bupati, dan Zainal Efendi Sekda juga dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga kuat menerima dana hibah KONI, tambahnya.

Lanjut pelapor, sejumlah Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kerinci yang diduga menerima gaji ganda dan terlibat langsung menjadi pengurus KONI Kota Sungai Penuh turut serta juga dilaporkan, lanjutnya.

“Iya, benar hari ini, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 11:30 WIB kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022 – 2023 secara resmi kita laporkan ke Polres Kerinci yang diterima oleh Staf Kasi UM, jelas sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Terkait laporan yang telah disampaikan ke Polres Kerinci tersebut, untuk itu dirinya berharap agar kasus ini diusut tuntas, jika terbukti Mohon agar Pelaku dan yang terlibat lainnya dimeja hijaukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harap sumber. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *