Abul’as: Tangkap Adirozal Bupati Kerinci Jika Terbukti Korupsi

Ket Foto: Abul As DPT Tokoh Masyarakat Tigo Lurah Tanah Sekudung (Kiri) dan Bupati Kerinci Adirozal (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Kerinci Rp 3,1 M, selain Deki Almitas selaku Ketua KONI dilaporkan ke Polres Kerinci, ternyata 3 Petinggi Pemkab Kerinci, yakni, Adirozal selaku Bupati Kerinci, Ami Taher (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Efendi.

Menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp.3,1 M tersebut, Abul’as, Selasa (29/8/2023) pukul 12:00 WIB kepada gegeronline secara tegas mengatakan, agar semua yang terlibat ditangkap dan diproses secara hukum segera biar tidak menuai badai terhadap karir atlit ke depan di Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

“Tangkap Bupati Adirozal jika terbukti menerima aliran dana hibah KONI, tangkap saja dan proses secara hukum.

Kalau memang terlibat dan terbukti berindikasi merugikan keuangan negara, jangankan Adirozal selaku Bupati, Menteri Negara saja ditangkap aparat,” tegas Abul’as sebagai Ketua LSM FMKB ( Forum Masyarakat Kerinci Bersatu).

Saya berani dengan tegas mengatakan tangkap Adirozal jika terbukti terlibat, dan saya punya LSM yang terdaftar dan miliki kartu LSM.”

“Jangan memalukan masyarakat Siulak jika jadi Bupati Kerinci hanya merusak nama baik, periksa semua kekayaan dan aset dimiliki Adirozal,”tandas Abul’as dengan tegas.

Diketahui kasus dugaan korupsi uang KONI tahun 2023 saat pelaksanaan Porprov 2023 ini, sudah dilaporkan resmi ke Polres Kerinci, Senin (28/08/2023).

Dalam laporan Kepolisian, tidak hanya Deki Almitas selaku Ketua KONI yang bertanggungjawab sepenuhnya realisasi keuangan, Tiga Pejabat penting diantaranya, Adirozal, Amitaher dan Zainal turut dilaporkan.

Selain itu, sejumlah Kepala Dinas serta Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Kerinci, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 11:30 WIB.

Sejumlah pejabat dan Ketua KONI dilaporkan terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut pelapor, sejumlah Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kerinci yang diduga menerima gaji ganda dan terlibat langsung menjadi pengurus KONI Kota Sungai Penuh turut serta juga dilaporkan.

“Iya, benar hari ini, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 11:30 WIB kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022 – 2023 secara resmi kita laporkan ke Polres Kerinci yang diterima oleh Staf Kasi UM, jelas sumber yang minta namanya dirahasiakan.” (DD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *