JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil enam tersangka kasus suap ketok palu R-APBD Jambi Tahun 2017-2018.
Mereka adalan nama-nama terakhir yang belum ditahan dari 28 tersangka baru yang sebelumnya sudah ditahan KPK.
Enam orang tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, Rahima, M Khairil dan Mesran. Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
“Benar, dipanggil hari ini Jumat 1 September 2023 di gedung Merah Putih KPK Jakarta,” katanya.
Ali sendiri belum menjawab lebih lanjut apakah para tersangka ini akan langsung ditahan atau tidak. Namun, berkaca dari para tersangka sebelumnya yang sudah dipanggil, mereka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan.
Sebelum mereka, KPK total sudah menahan 22 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan jadi tersangka. Kebanyakan dari mereka, saat ini sudah mulai diadili dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Jambi.
Sampai saat ini, Jambi Link masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan Rahima Cs termasuk kepastian mereka ditahan atau tidak pada hari ini.
Sumber: jambilink